Fakta Dirjen Kemendag Tersangka Penyelewengan Minyak Goreng
Kejaksaan Agung mengumumkan empat tersangka kasus penyelewengan ekspor minyak goreng. Tiga tersangka adalah bos pabrik minyak goreng, dan satu tersisa adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Kronologi Kasus Penyelewengan Minyak Goreng
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus manipulasi dugaan pemberian izin ekspor minyak goreng, sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.
Diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang mengekspor minyak. Tujuannya agar stok minyak goreng di dalam negeri terjamin, di tengah naiknya harga minyak goreng sawit di dunia.
Kebijakan lain, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada dugaan perusahaan yang tak memenuhi DPO nya, namun tetap bisa mengekspor minyak goreng.
"Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 19 April 2022.
Jaksa pun melakukan pemeriksaan dan kemudian menetapkan 4 tersangka, selain IWW, juga ada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Burhanuddin mengatakan seluruh tersangka aktif berkomunikasi secara intens untuk mendapat persetujuan ekspor. Padahal, kata dia, perusahaan tersebut tak berhak mendapat izin.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah satu adanya permufakatan antar pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," jelasnya.
Tersangka Ditahan
Hingga kini jaksa menggunakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Sehingga pasal ini digunakan untuk menjerat empat tersangka, dan tidak menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menggunakan ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
Komentar Menteri Perdagangan
Atas ditetapkannya pejabat Kemendag, Menteri Perdagangan M Luthfi menyebut pihaknya akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata Lutfi.
Profil Dirjen Daglu Kemendag
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) berkantor di berkantor di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.Penelusuran detik.com, menyebut jika Drijen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan.
Indrasari sebagai Plt Kepala Bappebti bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Diperiksa KPK
Nama Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) juga pernah diperiksa KPK dengan status saksi atas kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo. Dia saat itu diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.
Tak hanya itu, dia juga pernah diperiksa KPK terkait kasus suap impor bawang putih. Saat itu tersangka dalam kasus tersebut adalah I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota DPR Fraksi PDIP.
Advertisement