Fakta di Balik Video Viral Motor Kawasaki Biru Ditilang di Dealer
Viral video pemotor mengklaim ditilang saat berada di halaman dealer. Dalam video yang beredar, tertulis narasi 'baru keluar dealer ditilang'. Tampak juga pengendara adu argumen dengan petugas kepolisian karena tidak terima ditilang di depan dealer.
“Posisinya udah di dealer pak, bukan di jalan,” ujar seorang pria pemilik sepeda motor yang mengenakan helm dalam video tersebut.
“Mau di dealer mau di jalan ya,” kata polisi tersebut.
“Enggak bisa dong pak,” sahut suara seorang perempuan dalam video itu.
Video bertuliskan 'baru beli motor ditilang' pertama kali diunggah akun TikTok fendimobile775. Meski postingan tersebut kini sudah dihapus, beberapa akun media sosial berhasil meng-capture dan kemudian mempublikasikan ulang, salah satunya @undercover.id.
Satlantas Polresta Bandar Lampung merasa dirugikan akan kejadian tersebut dan viral di Tiktok. Terlebih masyarakat yang tak tahu kejadian sebenarnya akan berasumsi negatif.
Penjelasan Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan peristiwa dalam video itu terjadi di depan halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu 22 Juni 2022.
Pandra menegaskan, bahwa tidak benar anggota polisi menilang sepeda motor yang baru keluar dari dealer. Kejadian itu bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandar Lampung atas nama Aiptu Toni Orlando sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, anggota polisi tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong atau bising. Pengendara itu berboncengan dengan pasangannya.
“Melihat pelanggaran itu, anggota kita menyusul kendaraan tersebut dan langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani yang jaraknya dari Pos Tugu Adipura sekitar 300 meter untuk dihentikan dan diperiksa,” terang Pandra kepada awak media, Jumat 24 Juni 2022.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, lanjut Pandra, terbukti bahwa sepeda motor tersebut melanggar peraturan lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009. Di antaranya, kesatu, knalpot brong atau bising, dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Kondisi Motor Tanpa Spion dan Plat Nomor
Jika melihat pada video, tampak motor Kawasaki ZX-25R berwarna biru itu tidak terdapat spion. Entah sudah dimodifikasi atau memang tidak digunakan. Di sisi lain tidak ada pelat nomor tercantum di bagian depan motor.
Adapun kalau motor sepenuhnya baru sedangkan pelat nomor asli belum keluar maka akan menggunakan pelat sementara. Pelat sementara itu memiliki latar putih dengan tulisan warna merah.
Kemudian untuk Kawasaki ZX-25R sendiri model terbarunya sudah tidak ada lagi yang memiliki warna biru seperti tampak dalam video. Mengutip laman Kawasaki Motor Indonesia, Kawasaki ZX-25R terbaru hanya memiliki tiga pilihan warna yakni Passion Red/Pearl Robotic White, Lime Green/Ebony/Pearl Blizzard/White, dan Metallic Matte Graphene Steel Gray.
Pengendara Motor Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Pemilik kendaraan diketahui identitasnya, bernama Andri, usia 29 tahun, warga Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan. Ia akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.
"Jadi saya kena tilang karena pakai knalpot racing, saya juga merasa salah," kata Andri di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 24 Juni 2022.
Andri membantah terkait video yang beredar dan komentar yang menyebutkan motor tersebut baru beli dari dealer. Dijelaskan bahwa motor dengan pelat BE 2142 NCQ warna biru tersebut dibeli satu tahun yang lalu.
"Video di TikTok itu saya tidak tahu, jadi yang beredar itu hoax semua. Sempat ada yang bilang motor baru, itu tidak benar," kata Andri.
Andri mengatakan tak mengetahui bagaimana video tersebut bisa tersebar ke media sosial. Memang, ia mengaku sempat mendokumentasikan menggunakan ponsel pribadinya.
"Kita tidak menyebar video itu ke grup, tidak nyebar ke mana-mana. Tapi entah bagaimana bisa tersebar," kilahnya.
Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada aparat Kepolisian, atas beredarnya video di media sosial yang menimbulkan beragam komentar. "Kita semua minta maaf kepada Satlantas Polresta Bandar Lampung yang merasa dirugikan dengan beredarnya video tersebut," kata Andri.
Advertisement