Fakta Demo Tolak PPN 12 Persen di Jakarta, Bubar pada Jumat Malam
Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlangsung di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hingga Jumat 27 Desember 2024, malam. Aksi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dibuarkan paksa oleh aparat kepolisian.
Aksi Tolak PPN 12 Persen
Unjuk rasa menolak naiknya PPN menjadi 12 persen dimulai sejak pukul 15.30, Jumat 27 Desember 2024.
Peserta demonstrasi adalah anggota BEM SI juga Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Pers Mahasiswa, Yakusa (Yakin Usaha Sampai), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya dan Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia (KNPRI).
Mahasiswa membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Tolak PPN 12%" dan "Menolak Kenaikan PPN". Saat orasi, mahasiswa menyoroti dampak buruk penerapan PPN 12 persen.
"Kami akan terus bertahan di sini hingga tanggal 1 Januari 2025. Kami menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil," tegas salah satu demonstran kepada media, Jumat 27 Desember 2024.
Mereka menuntut agar Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan PPN 12 Persen itu.
Pembubaran Paksa
Namun aksi demonstrasi dibubarkan oleh apparat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menolak jika polisi membubarkan paksa demonstrasi.
Menurutnya, polisi telah memberikan ruang demonstran serta toleransi hingga pukul 19.30. "Sesuai undang-undang, (aksi demo) sampai dengan 18.00. Toleransi hingga 19.30," katanya kepada media.
Proses negosiasi pembubaran demonstrasi diwarnai dengan sejumlah aksi. Menurutnya massa aksi membakar ban dan melempar benda ke petugas. Seorang personel dari Sabhara Polres Metro Jakarta Pusat mengalami luka dan mendapat penanganan medis akibat terkena lemparan.
Pukul 19.30, polisi membubarkan massa demonstran menggunakan water canon dan kemudian para demonstran di Kawasan Patung Kuda bubar.
Penolakan PPN 12 Persen
Aksi unjuk rasa menolak PPN 12 persen sendiri tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat, tetapi juga wilayah lain seperti Yogyakarta.
Aspirasi menolak naiknya PPN menjadi 12 persen juga muncul dalam petisi di laman Change.og. Beberapa petisi yang menggalang suara menolak PPN 12 persen muncul. Salah satunya telah ditandatangani 197.603 pendukung per Sabtu 28 Desember 2024.
PPN 12 persen sendiri akan berlaku per 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Advertisement