Fakta Daftar UMK Jawa Timur 2023, dan Penolakan Buruh
Pemprov Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022. Namun UMK tersebut ditolak oleh kelompok buruh Jawa Timur.
Penolakan Buruh
Kelompok buruh kecewa dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa, per Kamis 8 Desember 2022 itu.
Pasalnya kenaikan UMK tak sebanding dengan kenaikan berbagai kebutuhan pokok akibat inflasi.
Selain itu, Sekretaris KSPI Jatim Jazuli menyebut ada sembilan kota/kabupaten yang kenaikan UMKnya tidak sesuai rekomendasi kepala daerah terkait.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, kenaikan UMK saat ini tak sebanding dengan penurunan daya beli masyarakat hingga 50 persen.
Ia pun menegaskan akan segera turun jalan untuk menolak UMK tersebut dan menyebut jika Khofifah adalah gubernur yang berpihak pada pemodal saja.
"Gubernur hanya berpihak kepada Kaum Pemodal untuk menggaet investor dengan mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah,” katanya. Jazuli belum menyebutkan, kapan buruh akan turun jalan menolak UMK itu.
Naik Hingga Rp200 Ribu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa kenaikan UMK 2023 tersebut mencapai kisaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Kenaikan rata-rata mencapai 10 persen dari UMK tahun lalu.
Berdasarkan data, Surabaya menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni Rp 4.525.479,19. Sedangkan, untuk yang terendah adalah Kabupaten Sampang dengan, Rp 2.114.335,27. “Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh," katanya.
Daftar UMK Jawa Timur
Sementara, UMK dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur telah ditetapkan. Sampang menjadi wilayah dengan UMK terendah dan Surabaya memiliki UMK tertinggi. Berikut daftar lengkapnya.
Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27
Advertisement