Fakta Baru Bungkus Night Vol.2, Spa Ditutup, Tamu Vol.1 Dicari
Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait kasus Bungkus Night Vol.2. Acara belum terlaksana. Tetapi, polisi berhasil membungkus acara prostitusi di panti pijat yang melibatkan terapis. Sedianya Bungkus Night akan digelar di Hamilton Spa & Massage, Grand Wijaya, Jakarta, pada 24 Juni 2022. Kasus ini bermula dari adanya promosi yang dilakukan oleh Hamilton Spa & Massage melalui media sosial @hamilton.urbanica.
Undangan flyer itu bertulis ‘Bungkus Night vol.2 'Beyond your wildest sexpetation'. "Special offer! 250k Bungkus Include Room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka," demikian keterangan dalam flyer tersebut.
Pesta acara itu diduga menggunakan konsep layaknya disko. Dalam flyernya juga menampilkan perempuan berpakaian seksi. Istilah “bungkus” dalam acara tersebut memiliki arti berhubungan badan atau hubungan seksual.
Namun, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga kegiatan tersebut berhasil dicegah. Acara itu juga belum ada izin dari kepolisian.
Izin Usaha Hamilton Spa & Massage Dicabut
Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage pada 22 Juni 2022. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59, yang ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.
Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.
"Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage," bunyi diktum kesatu surat keputusan itu.
Unit PMPTSP beralasan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu dilakukan karena adanya pelanggaran operasional. Keputusan ini berlaku sejak hari ini.
"Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional," jelasnya.
Di pintu masuk Hamilton Spa & Massage sudah disegel. Segel pertama berupa garis polisi, dan segel kedua dipasang oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Badan Usaha Hamilton Spa & Massage Terancam Disanksi
Badan usaha Hamilton Spa & Massage juga terancam dikenai sanksi. Selain sanksi kurungan juga terancam dikenai denda atas pelanggaran berat tersebut.
"Maka akan dikenakan tindakan pidana terhadap pelanggaran Perda yang diatur di dalam Perda 8 tahun 2007, ada sanksinya di situ apakah nantinya akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau sanksi berupa sanksi pidana denda," ujar Kasatpol PP DKI Arifin di Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sanksi bisa berupa pidana kurungan maupun denda maksimal senilai Rp50 juta. Nantinya pemberlakuan sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Lima Tersangka
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Bungkus Night. Mereka adalah direktur berinisial ODC, manajer regional berinisial DL, tim kreatif berinisial AK, dan pengunggah iklan Bungkus Night berinisial MI.
Para tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka terancam 6 tahun penjara atas kasus tersebut.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Polisi akan Telusuri Tamu Bungkus Night Vol. 1
Nah, bagi Anda yang pernah menjadi tamu Bungkus Night Vol. 1 harap-harap cemas. Polisi akan menelusuri sejumlah pengunjung yang hadir di Hamilton Spa & Massage, pada 30 Maret 2022.
"Pasti (ditelusuri acara sebelumnya), kan semua berlanjut (kasusnya)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.