Fakta, BPOM Sita Kopi Mengandung Obat Kuat Viagra
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menemukan sedikitnya enam merek kopi saset yang mengandung bahan obat kuat sidenafil atau viagra, dan paracetamol. Sejumlah tersangka telah ditetapkan atas temuan tersebut.
Operasi BPOM
Sebelumnya BPOM telah melakukan operasi di Kabupaten Bogor. Operasi yang melibatkan Kedeputian Bidang Penindakan BPOM dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah produk ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Antara lain 15 jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia, 36 jenis obat tradisional berisi bahan kimia obat, 32 kilogram bahan baku obat ilegal, termasuk paracetamol dan sildenafil, dan 5 kilogram produk ruahan, dikutip dari kompas.com, Sabtu 5 Maret 2022.
Kopi Saset Mengandung Viagra
Di antara temuan tersebut terdapat pula enam merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sidenafil. Diketahui, sidenafil adalah bahan untuk obat kuat bagi pria yang juga ditemukan di dalam viagra. Fungsinya mengobati masalah seksualitas laki-laki, seperti disfungsi ereksi dan impoten.
Sedangkan paracetamol sering digunakan sebagai obat anti nyeri. "Mungkin jika dikonsumsi bersamaan akan meningkatkan energi dan daya tahan tubuh dalam waktu singkat tapi risiko sangat besar bagi kesehatan," kata Peni Lukito, Kepala BPOM dikutip dari bisnis.com
Enam merek kopi tersebut antara lain Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Risiko Gangguan Kesehatan
Kedua bahan itu menurutnya harus dikonsumsi di bawah pengawasan dokter. Sebab, orang yang mengonsumsi kopi dengan bahan kimia obat ini dapat mengalami risiko gangguan jantung, gangguan ritme jantung, gangguan hati, dan kanker.
"Ada pengaruh juga ke alat reproduksi siapapun yang mengonsumsi ini. Bahkan bisa menyebabkan kematian," katanya dikutip dari republika.com.
Selain itu, tindakan mencampungkan pangan olahan dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Penny, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka bukan hanya karena memproduksi obat secara ilegal tapi juga karena memalsukan izin edar.
Kedua tersangka, kata Penny, dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 136 dan Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Waspada Obat Sapujagad
Temuan kopi saset mengandung obat kuat dan bahan pangan ilegal lain membuat warga juga diminta waspada. Penny mengimbau agar masyarakat mengecek izin edar BPOM yang tercantum pada kemasan produk tersebut. Caranya dengan mengecek nomor izin edarnya itu di aplikasi mobile BPOM.
Selanjutnya, Penny juga meminta, masyarakat menaruh rasa curiga kepada obat tradisional dan produk pangan yang memberikan efek seketika usai dikonsumsi. Seperti kopi yang mengandung obat kuat dan baham lain yang menyebabkan dampak langsung.
Sebab, produk yang memberikan efek langsung atau ces pleng itu biasanya mengandung bahan kimia obat. Sementara, obat tradisional dan produk pangan dilarang mengandung bahan kimia obat. "Kalau ada yang efeknya langsung, berarti ada indikasi terdapat bahan kimia obat yang aktif di dalamnya dan tidak terkendali tentunya," imbuhnya.
Kini semua temuan termasuk kopi saset mengandung paracetamol dan obat kuat, sudah disita oleh negara.
Advertisement