Fakta Baru Teror di Jember, Kebun Kopi Ilegal hingga Upeti Preman
Aksi teror pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember mulai terungkap. Selain menangkap sembilan orang tersangka pelaku teror pembakaran dan perusakan, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang diduga menjadi pemicu teror itu.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, kasus teror di Baban Timur akibat persoalan yang kompleks. Namun, intinya masih terkait kebun kopi di atas lahan milik Perhutani.
“Sudah puluhan tahun warga membuka lahan kebun kopi di atas tahan milik Perhutani. Sebagian dari mereka menggarap lahan tanpa dilengkapi persyaratan tidak sah atau tidak lengkap,” kata Heri, Kamis, 18 Agustus 2022.
Para penggarap lahan yang tidak dilengkapi administrasi yang sah, kemudian dimanfaatkan oleh kelompok preman. Sementara ini kelompok preman sudah ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka.
Komplotan preman kemudian menciptakan ketakutan ke para penggarap lahan ilegal. Mereka meminta membayar upeti sebagai uang pengamanan.
Mereka mengancam, jika ada penggarap lahan tidak membayar uang upeti, maka buah kopi di atas pohon maupun yang sudah dipanen dan disimpan di kebun, akan dicuri mereka.
Para penggarap lahan menjadi dilematik, hingga akhirnya terpaksa membayar uang upeti yang diminta para preman.
Akai premanisme dan pemalakan sudah berlangsung lama. Berdasarkan keterangan korban, komplotan preman itu sudah memalak para petani sejak tahun 2012. Jumlah uang yang mereka minta bervariasi antara Rp2 sampai Rp7 juta tiap kali panen. “Mereka meminta uang pengamanan kepada para korban sekitar 2 sampai 7 juta,” lanjut Hery.
Namun ternyata dalam perkembangannya, meskipun mereka membayar uang upeti, kopi milik para penggarap lahan masih sering hilang.
Sejak saat itu, para penggarap lahan mulai tidak menerima terus dimintai uang para preman. Hingga akhirnya, mereka terlibat cekcok satu sama lain.
Para korban sering berselisih dengan para preman hingga akhirnya terjadi insiden pengeroyokan yang dilakukan komplotan preman. Korbannya penggarap lahan berinisial J, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Buntut pengeroyokan, salah satu tersangka berinisial AL ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempolan. Kendati sudah ditangkap, tidak membuat warga Kalibaru puas. Ia melakukan aksi pembalasan dengan membakar dan merusak rumah milik preman yang selama ini memalak mereka.
Teror pembakaran dan perusakan rumah itu berlangsung berjilid-jilid sejak tanggal 3 Juli sampai 5 Agustus 2022. Polisi mengusut aksi teror itu dan berhasil menangkap sembilan orang tersangka. Kini mereka sudah ditahan di Polres Jember.
Tidak hanya itu, polisi juga mendalami dugaan premanisme dan pemalakan yang dilakukan okorban teror pembakaran dan perusakan rumah.
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh orang tersangka, baru lima yang sudah ditangkap. Mereka ditangkap di Sumatera Selatan dan Denpasar, Bali.
Kelima tersangka di antaranya berinisial AL, YN, AZ, SL, dan ZA, warga Dusun Baban Timur. Mereka sempat kabur dari lokasi saat rumahnya dibakar dan dirusak. Mereka mencari perlindungan ke rumah sanak saudaranya yang masih berada di Kecamatan Silo.
Hingga akhirnya tahu bahwa diri mereka ditetapkan sebagai tersangka. “Sejak kita tetapkan sebagai tersangka mereka langsung kabur ke Sumatera Selatan dan Bali. Namun berhasil kita tangkap,” lanjut Hery.
Saat ini polisi masih menyidik para tersangka dalam kasus pengeroyokan. Namun, nanti akan tetap dikembangkan ke kasus lainnya, premanisme dan pemerasan.
“Kita pisah nanti berkasnya, karena lokus dan fokusnya berbeda. Saat ini masih terus kita kembangkan,” pungkas Hery.