Fakta Baru, Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menemukan fakta baru terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tanus menyebabkan matinya Dini Sera Afrianti.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Hendro Sukmono mengatakan, bahwa pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penerapan Pasal 338 KUHP ini, kata Hendro, melalui proses panjang dan dinamis sejak awal diterima laporan, pemeriksaan saksi, penelitian alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, rekonstruksi hingga gelar perkara.
Adapun saksi ahli yang dilibatkan adalah saksi ahli pidana, saksi ahli kedokteran forensik dan juga saksi ahli komputer forensik.
"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan, adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan. Sehingga, disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Hendro kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 11 September 2023.
Adapun fakta baru yang ditemukan, ungkap Hendro, bahwa ada tindakan kekerasan dalam lift.
"Kemudian di basement memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, dia (pelaku) masuk kendaraan lalu mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari si pelaku. Yang mana ada kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," jelasnya.
Karena itu, selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan agar segera diserahkan ke kejaksaan. Dengan Pasal 338, maka Ronald Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan GRT, kekasih perempuan yang meninggal dunia di apartemen kawasan Surabaya Barat sebagai tersangka. DSA, perempuan 28 tahun asal Sukabumi diketahui meninggal dunia di basement apartemen usai mengunjungi sebuah diskotek, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis, 5 Oktober 2023. Tersangka juga dihadirkan di depan awak media beserta barang buktinya.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti dan rekaman CCTV, maka kami telah menetapkan status saksi GRT, laki-laki, 31 tahun tinggal di Pakuwon City menjadi tersangka," ujar Pasma Jumat, 6 Oktober 2023.