Fakta Baru Dalam Kasus Pembunuhan Angeline, Mayat Dalam Koper
Kasus pembunuhan mahasiswa Ubaya, Angeline Nathania yang ditemukan tewas dalam koper di Pacet-Cangar, Mojokerto, 7 Juni 2023 lalu masih belum menemukan titik terang. Pihak keluarga dan kuasa hukum dalam hal ini, tim Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) terus mengawal jalannya kasus yang terkesan lamban ini.
Terkait kasus pembunuhan Angeline tim kuasa hukum dan keluarga bersepakat mendesak pihak berwajib untuk menjatuhkan pasal 340 KUHP tentang kasus pembunuhan perencana sebagai pasal utama, serta segera melengkapi perkas hingga P21.
Perwakilan tim kuasa hukum dari Ubaya, Salawati, S.H mengatakan, dalam pengembangan yang dilakukan pihaknya, hasil otopsi memunculkan fakta-fakta baru terkait dugaan pembunuhan berencana.
"Perkembangan terbaru dari tim kami, yaitu hasil otopsi yang menghentakkan. Hasil otopsi yang diberikan ke JPU oleh penyidik tidak ada pembunuhan berencana, penganiyaan, pemerkosaan dan penganiyaan berat," kata Salawati ditemui di Fakultas Hukum Ubaya, Kamis, 14 September 2023.
Salawati juga meminta pihak berwajib untuk menjadikan pasal 340 KUHP menjadi pasal utama dalam kasus ini.
"Pihak kepolisian memang mencantumkan pasal 340 KUHP tapi bukan sebagai pasal utama, melainkan berbunyi pasal 338 KUHP atau 340 KUHP. Kami meminta untuk meletakan pasal 340 di depan," terangnya.
Selain itu, tim penasihat hukum dan keluarga korban juga mempertanyakan keterangan tersangka yang berubah-ubah. Ia mencontohkan, terkait tempat pembunuhan, modus melakukan membunuh.
"Perlu diingat bahwa tersangka punya Hak Ingkar, sehingga yang harus diutamakan dalam membuktikan perkara ini adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti lainnya, hasil rekonstruksi, serta hasil autopsi," papar Salawati.
Sementara itu, ayah dari Angeline, Bambang Sumarjo menggungkapkan bahwa hasil otopsi putrinya menunjukan adanya pendarahan otak, memar di wajah, perut dan dada. Serta ada indikasi kekerasan seksual, karena ditemukan luka robekan beberapa centimeter pada alat vital.
"Melihat fakta ini, saya minta polisi untuk iba dan benar-benar menuntaskan kasus ini," katanya sambil menitihkan air mata, karena lambannya penanganan kasus pembunuhan putrinya.
Bambang juga menduga kuat, jika pembunuhan putrinya tidak dilakukan oleh tersangka Roy seorang diri. Pasalnya, dalam rekontruksi yang dilakukan tertutup pada tanggal 5 dan 6 Juli 2023, ditemukan fakta bahwa Angelina dibunuh sebuah bilik di rumah tersangka.
"Ruangan itu disekat dengan bilik-bilik partisi dan bukan tembok, saya rasa aneh bila ada sesuatu diruangan tersebut tapi yang lainnya tidak tahu. Anak kami Angeline adalah anak yang kuat, dia pasti akan melawan jika disakiti. Saya rasa mustahil bila tidak ada yang membantu tersangka," paparnya.
Pihak keluarga pun berharap, pihak kepolisian mengembangkan adanya dugaan tersangka lain dalam kasus ini dan tidak mengaburkan fakta dari hasil otopsi.
"Pelaku kemungkinan tidak sendiri, ada orang lain yang membantu. Tolong ini dikembangkan, karena sangat menyakitkan bagi kami mengetahui hasil otopsi," imbuh Bambang.
Ia pun berharap, tersangka pembunuhan kasus Angeline diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Kami harap pelaku tidak dihukum berat saja, tapi juga dihukum mati. Karena kami khawatir jika dihukum ringan, pelaku bisa berbuat hal yang sama ke orang lain," tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) berinisial Angeline Nathania masih belum lengkap atau P-19.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, berkas masih dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya."Untuk Berkas Angeline Masih P19," kata Wibisana.