Fakta Bapak di Gresik Bunuh Anaknya Sendiri, Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Affan. Pria 29 tahun itu membunuh anaknya sendiri, AZ, 9 tahun, pada April 2023 lalu.
Vonis Penjara Seumur Hidup
Vonis itu dibacakan pada Kamis, 28 Desember 2023. Majelis hakim menyatakan jika Affan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Pria yang juga sempat ditahan lantaran kasus narkoba itu juga dituntut dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perlindungan Anak.
"Memutuskan bahwa terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Hakim Ketua Aunur Rofiq, dikutip dari Detik.
Hakim menyatakan terdakwa tidak memiliki perbuatan yang bisa meringankan hukuman, serta pernah menjalani hukuman akibat narkoba. Terdakwa juga mengakui tindakannya membunuh anak perempuannya hingga tewas, lewat 23 kali tusukan.
Minta Hukuman Mati
Sebelum vonis dibacakan, Affan menyampaikan alasannya menghabisi nyawa anaknya. Ia merasa anaknya akan mengalami banyak tekanan psikologis, sebab orang tuanya bermasalah. Ia menyebut istrinya bekerja sebagai pekerja seks.
"Saya tidak ingin anak saya menderita karena ulah saya dan istri saya. Karena selama ini anak saya terlalu sedih memikirkan orang tuanya," kata Affan di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku banyak bertemu dengan anaknya dalam mimpi, ketika dalam penjara. Menurutnya anaknya bahagia di surga, dan ia ingin dihukum mati agar bertemu anaknya di Surga. "Kalau bisa saya dihukum mati, Pak Hakim. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," katanya.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 29 April 2023. Affan membunuh anaknya yang sedang tertidur menggunakan pisau yang sudah ditajamkan. Anaknya yang terlelap tidur dalam posisi tertelungkup, ditusuk sebanyak 23 kali. Salah satunya menembus jantung korban.
AZ tewas di rumah kontrakan ayahnya, di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. Setelah membunuh anaknya, Affan segera menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Gresik.
Polisi menemukan surat perpisahan yang dibuat oleh AZ kepada teman-temannya. Surat itu ditulis pada malam sebelum ia tewas dibunuh bapaknya sendiri. "Dari Z untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Z dan Pelangi dan Alea," tulis Z dalam secarik kertas.
Di hadapan polisi, Affan mengaku tidak menyesali perbuatannya. Ia bahkan telah mencari cara membunuh anaknya, lewat internet. "Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu ke mana, tidak pamit," kata Affan.