Fakta Banding Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
Eks Kapolda Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Teddy untuk ajukan banding.
Pemberhentian Teddy
Sidang etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Mei 2023, di Mabes Polri, memutuskan jika Teddy terbukti melanggar etik.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Detik.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjutnya.
Dalam sidang itu juga disebutkan bentuk pelanggaran yang dilakukan Teddy Minahasa.
Antara lain memerintahkan bawahannya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti 5 kilogram tawas dengan sabu. Kemudian untuk dijual.
Kapolri Silakan Banding
Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa menyatakan tidak terima dengan putusan majelis yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada.
Serta Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Aggota komisi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mempersilakan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa untuk mengakukan banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya. Sebab banding merupakan hak yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Namun ia memastikan sikap Polri terkait PTDH Polri bagi Teddy Minahasa, sudah jelas. "Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” kata Sigit, dikutip dari Tempo.
Teddy Minahasa sendiri sebelumnya telah diputus bersalah melakukan penggelapan sabu sebesar 5kg, dan divonis hukuman pidana seumur hidup.
Advertisement