Fakta Anggota DPRD Dipecat PSI Ganti Gugat Partai Rp 1 Triliun
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipecat sebagai kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai tersebut menyatakan jika Viani menggelembungkan dana reses. Tak terima dengan tuduhan itu, Viani Limardi yang lahir di Surabaya, berencana menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun.
Viani Limardi Dipecat PSI
Kabar pemecatan Viani Limardi sebelumnya santer muncul pada Senin 26 September 2021. PSI menyebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta itu.
Alasan pemecatan anggota DPRD DKI itu, tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi. Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan palporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Pelanggaran kedua, Viani Limardi disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani juga disebut tidak melakukan pemotongan gaji, sesuai instruksi PSI, untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
PSI pun menyebut telah memberikan surat peringatan peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya kepada anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.
Viani Gugat PSI
Namun tuduhan dan pemecatan yang dilakukan PSI disebut oleh Viani Limardi sebagai fitnah. Angggota DPRD DKI yang lahir di Surabaya itu berencana menggugat PSI secara perdata, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani dikutip dari kompas.com, Selasa 28 September 2021.
Perempuan lulus Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ini juga menolak tuduhan penggelembungan dana reses. Menurut kader PSI sejak tahun 2017 ini, tuduhan itu adalah fitnah yang bertujuan membunuh karakter dirinya. "Itu fitnah yang sangat busuk," tegasnya.
Ia melanjutkan, tuduhan penggelembungan dana reses muncul dalam surat pergantian antar waktu (PAW). Terdapat total dana reses sebesar Rp 302 juta, untuk 16 titik reses. Setelah menyelesaikan reses di 16 titik.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D di Bidang Pembangunan ini, juga mengaku mengembalikan anggaran lebih dari Rp 70 juta kepada Sekretariat DPRD DKI. Dia juga menyebutkan, setiap kali masa reses, sisa anggaran yang tidak terpakai selalu dikembalikan.
Ia bahkan menuduh PSI tidak memberikan kesempatan klarifikasi atas sejumlah tuduhan yang dianggap melanggar aturan partai. "Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," tuturnya.
Sebagai politisi, anggota DPRD DKI ini disebut aktif membantu melakukan advokasi hukum untuk membela hak-hak masyarakat.
Selama menjadi praktisi hukum, Viani Limardi rajin menyuarakan permasalahan HAM, perempuan, minoritas, lingkungan, dan ketidakadilan yang ada di masyarakat.
Ia juga mempunyai pengalaman yang kompeten dalam mengajukan uji materi (judicial review) terhadap peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. (Kmp/Dtk)
Advertisement