Fakta Anak Selebgram di Malang Dianiaya Suster
Anak selebgram asal Kota Malang Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, menjadi korban aniaya dari IPS, 27 tahun, suster yang merawat anak mereka selama 1 tahun terakhir. Polres Malang Kota menetapkan IPS sebagai tersangka aniaya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Kronologi Penganiayaan Anak
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto memaparkan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dalam peristiwa tersebut. Antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Korban sendiri adalah anak Aghnia dan berusia 3 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 0418 WIB. Lokasi kejadian berada di kediaman Aghnia di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Malang. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.
"Pada mulanya, suster (tersangka) melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya," katanya dikutip dari Antara, Sabtu 30 Maret 2024.
Setelah memeriksa CCTV, orang tua korban mendapati jika anaknya mengalami penganiayaan oleh tersangka. Korban dipukul, dijewer, dicubit hingga ditindih pelaku. Saat kejadian, pekerja lain sedang di lantai bawah menjalankan makan sahur, sehingga tak ada yang mendengar jeritan korban. "Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar," kata Aghnia.
Motif Aniaya
Polisi menyebut, pelaku merasa kesal terhadap korban. Sebabnya, karena korban berusia 3 tahun itu menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.
Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat faktor stres dan lelah lantaran salah satu anggota keluarganya sedang sakit. "Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Penyelidikan Polisi
Polisi kini masih melakukan penyelidikan atas CCTV di dalam rumah tersebut. Tujuannya untuk mendalami kasus penganiayaan dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV). Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban. Diketahui pelaku telah bekerja selama 1 tahun terakhir bersama keluarga korban.
"Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," katanya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Advertisement