Fakta Anak SD di Bandung Diperkosa, Dijual Online untuk 22 Pria
Keji apa yang dilakukan Daffa Buchika Julianto, 24 tahun dan Aditia, 18 tahun. Dua pemuda ini memanipulasi bocah SD, 12 tahun, kemudian memperkosa dan menjualnya ke 22 pria secara online, di Bandung.
Kronologi Peristiwa
Kejadian itu bermula dari korban yang berkenalan dengan AD lewat media sosial. Korban, seorang anak perempuan yatim yang tinggal berdua dengan ibunya.
Pada 28 November 2023, bocah yang duduk di kelas 6 SD itu kemudian pergi meninggalkan rumah. Ia pamit pergi sekolah pada pukul 07.00 WIB, namun tak pernah sampai di sekolah.
Selanjutnya, pada 9 Desember 2023 orang tua korban melapor ke Polrestabes Bandung, setelah mencari keberadaan anaknya di sekolah dan di tempat lain.
Temui Pelaku
Korban ternyata pergi menemui AD. Selama dengan AD, korban diperkosa berkali-kali dan kemudian dijual ke sejumlah pria lewat aplikasi online. Setelah dengan AD, korban kemudian diserahkan ke Daffa. Korban lagi-lagi diperkosa dan dijual ke sejumlah pria dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
"Tinggal di beberapa tempat di apartemen di Kota Bandung. Dan pada saat pelaku bersama dengan korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, dikutip dari Kumparan.
Pelaku Ditangkap
Penyekapan dan pemerkosaan serta praktik penjualan orang yang dilakukan Daffa dan Aditia pada korban berhenti setelah polisi menangkap para pelaku di sebuah apartemen, di Jalan Ahmad Yani, pada Selasa 19 Desember 2023.
Polisi menyimpan sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone sebagai alat menjual korban, hingga hasil visum. Polisi kemudian menjerat dua pelaku dengan pasal berlapis.
Budi menyebut korban sedang bersama Daffa ketika ditemukan. Setelah itu pihaknya menangkap pelaku lainnya AD pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, AD ternyata terlebih dulu mengenal korban lewat media sosial. Oleh AD, korban dijemput saat dalam perjalanan ke sekolah.
Masing-masing Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Advertisement