Fakta Pacar Mario Dandy Bukan Tersangka, tapi Pelaku Anak
Polisi mengubah status Agnes, pacar Mario Dandy, tersangka penganiaya David Ozora. Agnes yang awalnya disebut tersangka, kini menjadi pelaku anak. Dua tersangka dan satu pelaku anak dijerat menggunakan pasal berbeda.
Status Berubah
Perubahan status disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Status anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau disebut pelaku. "Anak di bawah umur tak boleh disebut tersangka," kata Hengki, dilansir dari Suara.
Perubahan status disampaikan dalam konferensi pers di depan wartawan, pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu. Agnes diketahui berusia 15 tahun saat terjadi penganiayaan.
Temuan Polisi
Sejumlah temuan fakta dan alat bukti dianggap cukup dalam mengubah status Agnes menjadi pelaku.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, termasuk saksi ahli pidana, ahli digital forensik, dam psikolog forensik. "Bukti chat WA, video yang ada di HP," katanya dikutip dari Detik.
Ada pula rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman itu menunjukkan peranan tersangka dan juga saksi di TKP.
Status ini juga ditetapkan setalah kasus dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan menuju Polda Metro Jaya.
Dua Tersangka
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan petinggi GP Ansor itu.
Ada Mario Dandy, anak pejabat pajak yang kini dicopot dari jabatannya, Rafael Alun.
Kemudian teman Mario, Shane atau SLRL yang berusia 19 tahun. Mario berperang sebagai pelaku penganiyaan, dengan menendang kepala David beberapa kali dan menginjaknya.
Sedangkan Shane berperan memprovokasi Dandy menganiaya David, serta mendukung ajakan Mario Dandy untuk menganiaya korban.
Pasal Tersangka dan Pelaku
Mario dijerat dengan Pasal Penganiayaan Berat, yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Sedangkan Shane dijerat dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara Agnes yang disebut sebagai pelaku anak, dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.
Catatan redaksi: berita ini mengalami koreksi pada judul, Minggu 12 Maret 2023, pukul 8.43 WIB. Redaksi memohon maaf.
Advertisement