Fakta 20 PNS Dinkes Banten Mundur di Tengah Kasus Korupsi Masker
Sebanyak 20 PNS dari eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten mengajukan pengunduran diri lewat surat bermaterai. Diduga, pengunduran diri massal ini berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan masker dengan kerugian senilai Rp 1,6 miliar, yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
20 PNS Dinkes Banten Mengundurkan Diri
Sebanyak 20 pegawai negeri sipil (PNS) menulis surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Surat yang dibuat pada 26 Mei 2021 itu juga ditembuskan pada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Surat diterima oleh Kepala BKD Provinsi Banten dan akan dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh tim penilai kinerja. "Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, bener nggak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, dikutip dari inews.id, Selasa, 1 Juni 2021.
Diduga, mundurnya PNS Banten akibat ketakutan mengikuti proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp 1,6 miliar.
Gubernur Banten Ancam Pecat PNS
Mundurnya 10 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten tak bisa ditolerir oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Ia menyesalkan keputusan yang diambil PNS Banten tersebut. Menurutnya, keputusan itu tak tepat lantaran dilakukan di tengah upaya Pemprov Banten memerangi pandemi.
Gubernur Banten menyebut 20 pegawai itu mundur bukan hanya sebagai bentuk solidaritas atas ditahannya satu orang PNS di lingkungan Pemprov Banten, namun juga orang-orang yang tak memiliki etos kerja memerangi korupsi. "Orang-orang lama yang kinerjanya sudah kami tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi," kata Wahidin, dikutip dari tempo.co.
Pihaknya akan segera permohonan PNS Dinskes yang mundur tersebut. Pilihannya adalan menonjobkan PNS Dinkes Banten atau memecat mereka jika memenuhi unsur ketentuan.
Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Rp 1,6 miliar
Mundurnya PNS Dinkes Provinsi Banten terjadi di tengah upaya KPK mengusut kasus korupsi pengadaan masker, tahun anggaran 2020. KPK telah menetapka tiga tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar ini.
Tiga tersangka yakni, dua pihak penyedia barang berinisial AS dan WF dari PT RAM. Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020.
Ketiga tersangka dinilai bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan. (Inw/Tmp)