Fakta 2 Pemuda Tasikmalaya Siksa Monyet dan Lutung Demi Konten
Dua pemuda asal Tasikmalaya tega siksa monyet dan lutung hanya demi konten. Keduanya sengaja membuat konten penganiayaan sadis untuk dijual ke luar negeri. Penganiayaan sadis itu dilakukan kepada beberapa ekor hewan dilindungi, yakni monyet ekor panjang dan lutung hutan.
Diketahui, pelaku berinisial AY 25 tahun dan I 25 tahun warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi usai membuat konten video penyiksaan beberapa ekor monyet. Perbuatan tak manusiawi itu sudah dilakukan keduanya sejak 4 bulan lalu.
Kedua tersangka melakukan penganiayaan hewan langka ini dengan cara matanya di bor dan telinga di gunting kemudian di blender. Dua pelaku ini juga secara sadis memutilasi hewan untuk dijadikan konten video yang dijual ke media sosial.
Berikut Fakta 2 Pemuda Siksa Monyet dan Lutung
Keuntungan Jual Konten Penyiksaan
Dari video penyiksaan terhadap hewan jenis monyet dan lutung itu, keduanya meraup untung mulai dari Rp150.000 sampai Rp300.000 per video. Dari hasil penjualan video penyiksaan satwa tersebut, keduanya meraup Rp8 juta setiap bulan.
"Para pembelinya itu ada dari luar negeri. Ini kasusnya masih didalami kepolisian. Adapun hewan yang mereka dapatkan ada dari beli dari warga dan ada pula hasil buruan sendiri di hutan," jelas Komisaris Polisi (AKP) Ari Rinaldo seperti dikutip dari Kompas.
Sumber Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan sadis warganya ke hewan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian. Dari laporan itu, kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I. Kedua tersangka itu berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” terang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhardi Hery Heryanto dikutip dari Tribun.
Dihukum 5 Tahun Penjara
Atas aksinya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 91 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta.