Fakta 2 Pemandu Karaoke Ditelanjangi, Polisi: Langgar HAM
Peristiwa miris dialami dua pemandu karaoke di salah satu kafe kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Mereka diceburkan ke laut dan ditelanjangi setelah kedapatan buka saat Ramadan. Polisi kini memeriksa saksi terkait peristiwa itu.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu, 8 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Dilansir dari Inews, dua perempuan masing-masing berusia 19 tahun dan 24 tahun diarak warga setelah kedapatan masih bekerja selama Ramadan.
Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya menjadi viral. Dalam video terdengar perempuan merintih meminta ampun dan mengaku tidak melakukan apapun seperti yang dituduhkan warga.
Selain diceburkan, terlihat seorang laki-laki menelanjangi dua perempuan tersebut.
Pemeriksaan Saksi
Kapolres Pesisir Selatan Kompol Novianto Taryono membenarkan peristiwa itu. Pihaknya kini sedang menyelidiki aksi main hakim sendiri dari warga.
Berdasarkan temuan awal diketahui jika aksi main hakim, diduga warga yang marah akibat tempat karaoke itu masih buka selama Ramadan.
Lebih jauh, Novianto menyebut jika telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa itu. "Itu sudah melanggar HAM, sedang kami selidiki, untuk sementara itu dulu," katanya dilansir dari Liputan 6.
Polisi juga sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengusut kasus di tahap penyelidikan. Bila temuan dirasa cukup, polisi akan meningkatkan ke proses penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.
"Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan). Untuk perkara ini kami atensi, akan segera kami lakukan pemeriksaan dalam hal ini proses. Akan kami berikan kepastian hukum terhadap perkara," imbuh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, dilansir dari Detik.
Pendampingan Hukum
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani kini sedang berupaya menjalin komunikasi dengan dua korban.
LBH menilai, aksi tersebut tergolong dugaan tindak pidana kekerasan seksual, berupa penyiksaan dan penghukuman seksual yang juga diatur di dalam UU TPKS.
Indira berharap, korban yang sedang mengalami trauma, segera pulih dan berani muncul dan bekerjasama terkait penyelesaian kasus itu. Pihaknya pun siap memberikan pendampingan hukum, setelah disebutnya telah melaporkannya kepada kepolisian.
Ia juga mendorong kepolisian agar bertindak tegas mengusut kasus hingga tuntas.
"Kalau memang marah karena ini bulan puasa dan melanggar norma, harusnya diselesaikan dengan baik menjunjung norma pula, bukannya malah ditelanjangi dan dilecehkan begitu," imbuhnya.