Fakarich, Guru Trading Binomo Menyusul Indra Kenz ke Penjara
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik usai Fakarich menjalani pemeriksaan maraton, pada hari ini, Senin 4 April 2022.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan.
Whisnu menjelaskan, Fakarich yang sempat mangkir dari dua panggilan Bareskrim langsung ditingkatkan dari status saksi menjadi tersangka.
"Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Whisnu.
Sementara itu, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan terhadap Fakarich tersebut untuk mengusut soal aliran dana ke Indra Kenz. "Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK," ucapnya.
Fakarich pun menyusul Indra Kenz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
Pasal yang disangkakan ke Indra Kenz antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.