Fahri Minta KPK Bebaskan Novanto
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah minta agar Ketua DPR RI, Setya Novanto segera dibebaskan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahri berdalih, Dirut Pelindo II RJ Lino bisa bebas padahal RJ Lino yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Bahkan sampai sekarang Lino masih berkeliaran.
Dengan fakta tersebut, maka Fahri merasa heran ketika KPK langsung menjebloskan Novanto ke penjara.
Jika fair, maka lembaga antirasuah tersebut tidak perlu melakukan penahanan terhadap Novanto.
"Harusnya diperlakukan sama seperti RJ Lino. Agar citra DPR enggak turun bebaskan kayak RJ Lino," kata Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 22 November 2017.
Selain itu, Fahri juga mengatakan, jabatan Ketua DPR tidak kosong meski saat ini Setya Novanto menjadi tahanan KPK.
"Dia (Novanto) masih ketua DPR RI, jangan dibilang kosong. Tidak ada yang kosong jabatan ketua," kata Fahri.
Fahri juga mengatakan, bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa menonaktifkan Novanto. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), seseorang baru bisa dinonaktifkan dari jabatan Ketua DPR bila sudah berstatus terdakwa. (wah)
Advertisement