Fahri Hamzah "Sambut Bahagia" Bintang Mahaputra Nararya
Fahri Hamzah menerima Bintang Mahaputra Nararya atau bintang penghargaan sipil tertinggi pada orang yang dianggap berjasa dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.
Pemberian penghargaan ini sempat menuai polemik lantaran Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 tersebut selama ini dikenal cukup keras mengkritik Jokowi. Selain itu, pemberian penghargaan kepada keduanya juga dinilai tak memiliki indikator atau penilaian yang jelas.
Saat ini, Fahri Hamzah sudah tak ada lagi di parlemen. Ia adalah Wakil Ketua Umum Partai Gelora, partai baru setelah pindah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di luar itu, Fahri Hamzah menjadi anggota DPR selama 15 tahun. yakni sejak 2004-2019.
Jelang mendapat Bintang Mahaputra Nararya, Fahri Hamzah sempat mengunggah foto masa kecilnya disertai keterangan "Sambutlah bahagia".
"Assalamualaikum.. Pagi sahabat.. Pagi Indonesia… Sambutlah bahagia.. Mulailah dengan perasaan kuat dan berdaya… Hari ini tergantung harapan kita…yakinlah bahwa hari ini hari baik..lampauilah kesedihan..lawan kemalasan..dan perasaan lemah!," demikian tulisnya di akun Twitter @Fahrihamzah.
Netizen pun mengomentari cuitan tersebut. Seperti, @Notesthy2 mencuit, "InshaAllah di mudahkan oleh Allah Swt….Amin, Pak apa gunanya tanda Bintang Jasa bagimu Pak."
Lalu, @rifqilaqi menulis, "Seneng sekali kayanya Abang yang satu ini kerjaanya protes tapi malah di kasih reward top deh @Fahrihamzah." Cuitan itu dikomentari oleh @HerwinSikumbang, "Berarti protesnya berkualitas dan mampu meningkatkan kinerja pemerintah. Pemerintah merasa terbantu.."
Sedangkan akun @serarege mengomentari, "Siapkan jas nya bang dan berjalan dg tegak menuju istana."
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dijelaskan, tanda kehormatan bintang sipil terdiri dari Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara.
Bintang Mahaputera terdiri atas 5 kelas, yakni Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.
Syarat umum untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.