Fahri Albar Lolos dari Penjara
Hari ini anak musisi legendaris Achmad Albar ini tiba di Kejari Jaksel pukul 11.44 untuk proses pelimpahan kasus narkoba yang menjeratnya.
Saat datang, Fahri hanya memberikan senyum dan tak berkomentar apapun kepada awak media saat memasuki gedung Kejaksaan.
Sebelum datangi Kejari Jakarta Selatan, ia diperiksa terlebih dahulu di Polres Jakarta Selatan dengan ditemani sang istri dan anaknya.
Fachri mendatangi Kejari Jakarta Selatan, bersama pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan. Ia menumpang mobil Honda Jazz warna abu-abu bernomor B 1526 EKB.
Dikawal penyidik, turun dari mobil Fachri langsung memakai kacamata hitam. Tanpa diborgol, aktor kelahiran 15 November 1981 itu tampak santai berjalan masuk ke dalam gedung Kejari. Fachri menggunakan kemeja berwarna abu-abu putih.
Saat awak media menanyakan keadaan kabar pemain film Pengabdi Setan, ia sempat menganggukkan kepalanya dan mengacungkan jempolnya. “Baik,” ucapnya singkat.
Setelah beberapa saat Fahri memasuki gedung Kejari, sang istri Renata Kusmanto datang menyusul suaminya itu bersama kuasa hokum Fachri, Sandy Arifin.
Diketahui Fahri selama ini masih menjalani program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantugan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Mengenai pelimpahan berkas dari Polres Jaksel ke Kejari Jaksel, Raimel Jesaja, SH., MH., selaku Kepala Kejari Jaksel, juga sempat memberikan pernyataan atas hal tersebut. Bahkan ia mengatakan bahwa usai melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel, Fachri akan diantar lagi ke RSKO, untuk kembali menjalani rehabilitasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, disimpulkan hasil asessment bahwa yang bersangkutan telah salah menggunakan narkotika sebagai pengguna,” ujar Raimel.
“Jadi sebagai pengguna (narkoba) pada hari ini sudah dilanjutkan penahanannya di rehabilitasi RSKO di Cibubur. Di mana sejak awal penyidikan, yang bersangkutan telah dilakukan direhabilitasi di tempat tersebut,” tambahnya.
Fachri ditangkap di kediamannya Cireunde, Ciputat, Tangerang dengan barang bukti seperti sabu, dumolid, camlet dan bekas puntung ganja.
Karena itu Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyak 12 tahun. (*)