Fahri Albar Cuma Dihukum Rehabilitasi
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nasruddin menuntut Fachri Albar dengan sembilan bulan rehabilitasi.
“Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur,” kata Nasrudin.
“Selain itu Fachri juga harus membayar biaya perkara. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu rupiah demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini Selasa 5 Juni 2018, jaksa penuntut umum,” lanjut Nasrudin.
Selanjutnya sidang dengan terdakwa Fachri Albar akan kembali digelar Kamis (7/6/2018), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Fachri.
Fachri pun mengaku menerima segala keputusan yang nantinya disampaikan oleh majelis hakim. “Ya apapun itu saya bersyukur saja. Semoga semuanya cepat keluar ya, insya Allah. Amin,” ujar Fachri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Walaupun sudah menerima, pihak Fachri Albar tetap akan mengajukan pembelaan berupa pledoi di sidang selanjutnya.
“Ya bersyukur, apa namanya itu. Kita lihat saja, saya serahin ke pengacara ke penasihat hukum,” tuturnya.
Sang istri, Renata Kusmanto, yang terus menerus mendampingi Fachri Albar, juga bersyukur dengan adanya tuntutan tersebut.
“Ya mungkin itu juga yang terbaik sih. Ya tapi kita tetap mau mengajukan pembelaan sih. Mungkin itu yang terbaik, cuma ya tetap mau mengajukan pembelaan sih,” tukas Renata.
Fachri Albar ditangkap di kediamannya pada 14 Februari 2018 dengan barang bukti satu paket sabu, dua papan dumolid, alat bong cangklong, korek, dan puntung ganja.
Advertisement