Fahri akan Ajukan Sita Eksekusi Kantor PKS dan Rumah Sohibul Iman
Fahri Hamzah segera mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap kantor DPP PKS serta rumah pribadi Sohibul Iman. Permohonan ini dilayangkan menyusul tak hadirnya lima petinggi PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan eksekusi putusan yang dimenangkan Fahri.
"Jam 12 siang ini adalah batas akhir. Berarti termohon tidak menggunakan haknya untuk datang sehingga kami akan mengajukan permohonan eksekusi," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Juni 2019.
Beberapa objek milik tergugat yang sudah didata untuk disita di antaranya adalah kantor DPP PKS yang ada di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, rumah Presiden PKS Sohibul Iman dan rumah Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.
Setelah pengajuan sita aset dilakukan, maka pengadilan akan segera menentukan aset yang akan disita. Nilai aset juga akan ditaksir untuk segera dilelang.
Sekadar diketahui, selama ini Fahri menggugat lima petinggi PKS yakni tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih; serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.
Karena lima orang ini merupakan petinggi PKS, maka salah satu objek yang akan diajukan untuk disita adalah kantor DPP PKS.
PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatan tidak sah, PKS diwajibkan membayar denda Rp30 miliar kepada Fahri. (ist)