Fahrenheit Lebih Mengerikan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kasus penipuan investasi berkedok robot trading semakin meresahkan. Setelah dua crazy rich Doni Salmanan dan Indra Kenz ditangkap karena penipuan binary option, kini robot trading Fahrenheit diduga bikin rugi korban hingga triliunan rupiah.
Polisi bergerak cepat. Mereka telah menangkap tiga pelaku kasus robot trading Fahrenheit. "Kita baru saja melakukan tindakan kepolisian terkait dengan adanya laporan polisi, mungkin masyarakat sudah mendengar adanya robot trading Fahrenheit," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu 20 Maret 2022.
Ketiga pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. Mereka berinisial D, IL, dan DB. "Kami sudah mengamankan, ada 3 orang yang kita amankan terkait dengan pelaku-pelaku daripada robot trading tersebut. Jadi ada inisial D, kemudian IL dan DB," sebut Auliansyah.
Kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading bernama Fahrenheit sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 55 laporan yang diterima polisi dan lebih dari 100 orang mengadukan soal dugaan investasi bodong Fahrenheit.
"LP-nya (laporannya), sudah ada 55 LP. Untuk pengadunya 100 orang lebih sudah ada," kata Auliansyah.
Aktor Chris Ryan Korban Robot Trading Fahrenheit
Aktor Chris Ryan mengaku kehilangan uang Rp5 triliun. "Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ucap Chris Ryan.
Chris Ryan mengungkapkan alasannya bermain robot trading Fahrenheit. Ia mengaku melihat peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, sebanyak 150 orang korban yang tergabung dalam Crisis Center Korban Robot Trading Fahrenheit dengan dugaan total kerugian sekitar Rp143 miliar. Mereka melaporkan Direktur Utama Fahrenheit, Hendry Susanto, ke Bareskrim Polri.
Sebelum melaporkan Hendry Susanto ke Dua laporan itu ditujukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, para korban Robot Trading Fahrenheit sebelumnya telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum dari LPSK, Jumat, 18 Maret 2022.
Nantinya, mereka diwakili oleh kuasa hukum Oktavianus Setiawan dari Kantor Pengacara Stefanus dan beberapa korban. Menurut Oktavianus, kedatangannya ke LPSK ini, untuk minta perlindungan dan pendampingan dalam melakukan tindakan hukum ke depannya.
Mirisnya, sebagian korban penipuan robot trading Fahrenheit ini adalah pensiunan berusia lanjut yang tidak mengerti bagaimana prosedur menuntut pengembalian uangnya dan Fahrenheit.
Bappebti: Robot Trading Fahrenheit Ilegal
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pernah mengumumkan aplikasi Fahrenheit ilegal. Pengumuman tersebut kemudian membuat para anggota robot trading Fahrenheit sadar sudah tertipu. Tapi para korban aplikasi Fahrenheit tidak lagi bisa melakukan pencairan atau pembatalan pembelian sejak 7 Maret lalu.
Advertisement