Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyebut, penahanan Ahmad Dhani adalah sebuah operasi politik yang dilakukan oleh pihak tententu. Hal itu bertujuan untuk merugikan Gerindra dan juga calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno. Hal itu diutarakannya setelah hampir dua jam lamanya, melakukan kunjungan kerja di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Rabu 20 Februari 2019 malam. Tempat Dhani menjalani pemindahan penahanan sementara. "Saya kira (penahanan Dhani) menjadi bagian dari suatu operasi politik, operasi politik untuk merugikan Gerindra karena dia caleg. Ini juga operasi politik terhadap Prabowo-Sandi, karena yang bersangkutan saudara Ahmad Dhani adalah jurkam," kata Fadli Zon. Namun, Fadli yang juga Wakil Ketua DPR RI ini tak mau menyebutkan secara gamblang siapa pihak yang dengan sengaja melakukan operasi politik yang merugikan pihaknya tersebut. "Jadi ini adalah operasi politik dari lawan politik, jelas kalau itu. Siapa? Ya pikir aja sendiri," kata dia. Menurutnya, kasus yang kini menjerat pentolan gerakan #2019GantiPresiden tersebut hanyalah masalah administratif dan spekulatif. Serta problem sepele yang sengaja dibesar-besarkan, hingga mengakibatkan penahanan. "Saya melihat ini kasus, kalau menurut para ahli hukum, kasus ini kan adminstratif, ini kan kasus ITE dan abu-abu sebenarnya, spekulatif, sampai harus ditahan sedemikian seperti ini," kata dia. Fadli yakin, bahwa masyarakat akan bisa menilai bahwa ada ketidakadilan hukum belakangan ini. Hukum menurutnya sudah bersikap tebang pilih, hal itu dibuktikan dari banyaknya kasus yang menimpa sejumlah tokoh-tokoh kritis terhadap pemerintahan. Sedangkan kasus atau laporan serupa yang dibuat oleh pihaknya, kata Fadli, hal itu mandek dan tak jelas bagaimana perkembangan hukumnya, hingga kini. "Masyarakat yang akan menilai, bahwa ini adalah suatu ketidakadilan hukum, hukum masih tebang pilih, karena kalau kita lihat kasus-kasus yang dilaporkan pihak laim, termasuk oleh saya sendiri itu tidak jelas sampai sejauh mana," kata dia. "Sementara, kayak kasus terhadap Ahmad Dhani, pada tokoh-tokoh yang kritis seperti seniman, kiai, ulama, yang kritis itu langsung seperti ditindak lanjuti. Langsung dengan pengadilan dan sebagainya lalu kemudian ada penguhukuman, banyak yang sudah terkadi seperti itu," tambahnya. Fadli sendiri, tiba di Rutan Medaeng sejak pukul 18.22 WIB hingga 20.50 WIB. Namun selama itu, ia mengaku hanya sepintas saja bertemu dengan Dhani. Menurutnya, ia hanya bisa berpesan agar pelantun lagu Laskar Cinta itu untuk bersabar dalam menjalani hukumannya, meski menurutnya ada saja hal yang memperlambat jalannya persidangan Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Sepintas aja, saya pesan untuk sabar dan menjalani hukuman, saya tanya proses hukumnya seperti apa, karena dia juga aspirasinya dia ingin cepat selesai lah, supaya ada kepastian, dalam hal ini, proses ini kan sidang tertunda lagi, karena saksi dan sebagainya," kata dia. Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (frd)