Fadli Zon Sebut Densus 88 Sebarkan Islamofobia?
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menyebut Densus 88 menyebarkan narasi Islamofobia, ketakutan terhadap simbol serta atribut Islam. Wakil Ketua Umum Gerindra itu juga meminta agar Densus 88 sebaiknya dibubarkan saja.
Densus 88 Sebarkan Islamofobia
Fadli Zon menyebut Densus 88 menyebarkan narasi Islamofobia. Hal itu disampaikan dalam cuitan di akun bercentang biru miliknya. Dalam cuitannya itu, ia meretweet sebuah berita berjudul 'Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia'.
"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamofobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jangan dijadikan komoditas," cuitnya, pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Cuitan itu merespon pernyataan Direktur Pencegahan Densus 88, Kombes M Rosidi, jika kemenangan Taliban di Afghanistan menginspirasi kelompok teroris di Indonesia.
Euforia kemenangan Taliban ini dapat membawa dampak terhadap keberadaan kelompok teror di Indonesia. Paling tidak, dapat dijadikan sebagai sarana propaganda mereka," kata Rosidi dalam diskusi daring, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 6 Oktober 2021.
Minta Bubarkan Densus 88
Sementara, menurut Fadli Zon, adanya Densus 88 belum bisa menangani aksi terorisme separatisme yang disebutnya marak belakangan. Hal itu disebabkan lembaga penanganan terorisme yang terlalu banyak.
Sehingga ia menyarankan agar Densus 88 dibubarkan, dan penanganan terorisme terpusat pada Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
“Menurut saya sudah terlalu banyak lembaga yang tangani terorisme. Harusnya @BNPTRI saja. Teroris separatis yang jelas-jelas menantang RI harusnya yang jadi prioritas tapi tak bisa ditangani. Jangan selalu mengembangkan narasi Islamofobia yang bisa memecah belah bangsa,” cuitnya.
Diketahui, Densus 88 Antiteror adalah satuan khusus milik Polri yang ditugaskan untuk memberantas tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia.
Namun, selain Densus 88 Antiteror, Indonesia juga memiliki badan yang khusus menangani terorisme, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. (Sua/Cni)