Fadhilah Budiono Seharusnya Tak Bisa Isi Posisi Bupati Sampang
Surabaya: Wafatnya Bupati Sampang KH. Fannan Hasib selaku yang masih dalam masa jabatannyan, nampaknya, menyimpan sebuah permasalahan.
Menggantikan posisi Bupati, Masyarakat menilai akan ada lengeseran jabatan, yang diterima Wakil Bupati Sampang, H Fadhilah Budiono.
Namun pandangan tersebut di tepis oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang KH Imam Ubaidillah.
KH Imam Ubaidillah memberi keputusan bahwa Bupati dapat diganti salah satunya karena berhalangan tetap, sedangkan yang berhak untuk menggantikan adalah Wakil Bupati.
Namun secara aturan Fadhilah Budiono tidak bisa menjabat sebagai Bupati karena sudah dua kali pernah menjadi Bupati Sampang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf o UU 12/2008 yang berbunyi: “Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua (2) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Gubernur Jawa Timur Sukarwo menambahkan pengangkatan Plt Bupati Sampang sudah tepat waktunya, hal itu untuk mengantisipasi peristiwa semacam ini bahkan sudah di konsultasikan dengan Kemendagri termasuk Biro Pemerintahan dan Otoda.
Sementara itu Ketua DPC PKS Sampang Moh Mahfud menolak di katakan kehadiran Pengurus DPP dan DPD PKS pada pemakaman Bupati Sampang KH Fannan Hasib untuk kepentingan pergantian Bupati.
“Kami tidak memikirkan hal itu, dan kami ke sini hanya melaksanakan takziyah sebagai Partai Pengusung,”ujar Moh Mahfud.
Moh Mahfud mengaku selama ini sering mendapat pertanyaan bahkan ada yang mengingatkan supaya menyiapkan kader sebagai pengganti Wabup, karena bisa di prediksi menjadi Bupati Sampang.
Namun pihaknya tidak pernah menanggapi karena tidak pernah berfikir akan menggantikan Bupati maupun Bupati dalam kondisi apapun.
Moh Mahfud merasa sudah paham dengan mekanisme dan regulasi yang tidak membolehkan Fadhilah Budiono menjadi Bupati. (frd)