Facebook, Whatsapp Ajukan Izin Social Commerce, Apa Maksutnya?
Aplikasi milik Meta seperti Facebook, Instagram dan Whatsapp ramai-ramai mengajukan izin social commerce ke Kementerian Perdagangan. Izin ini berbeda dengan e-commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut tiga aplikasi itu sebelumnya telah terdaftar sebagai portal web dan media sosial.
Untuk melengkapi perizinan, mereka mengajukan izin social commerce. Izinnya ini membolehkan aplikasi dari Meta untuk mengunggah konten berisi promosi dan iklan, namun tidak melakukan transaksi.
Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy dikutip dari Antara, Selasa 31 Oktober 2023.
Bila Facebook, Instagram dan Whatsapp ingin melakukan fungsi transaksi di platform mereka, maka mereka harus mengantongi izin e-commerce. Konsekuensinya perusahaan hari memiliki PT dan juga NPWP.
"Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," imbuhnya.
Pemerintah memisah fungsi social commerce dan e-commerce lewat perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag itu mengalami perubahan setelah banyak UMKM marah sebab merasa pasar mereka lesu, akibat pembeli yang berpindah melakukan transaksi ke aplikasi media sosial Tiktok.
Advertisement