F-PPP Boikot Pelantikan Pimpinan MPR, Sebagai Protes pada Penambahan Kursi Pimpinan
Ketua Fraksi PPP MPR-RI Arwani Thomafi mengatakan seluruh anggota Fraksi PPP MPR tidak akan menghadiri pelantikan tiga Pimpinan MPR RI sebagai bentuk konsistensi yang menolak penambahan kursi Pimpinan MPR.
"Sikap ini kami tempuh sebagai bentuk konsistensi kami sejak pembahasan UU No 2 tahun 2018, nota keberatan kami dalam rapat gabungan dan pendapat dari masyarakat sipil atas beberapa pasal di dalam UU tersebut, termasuk penambahan kursi Pimpinan MPR RI," kata Arwani di Jakarta, Senin 26 Maret 2018.
Dia mengatakan sikap FPPP MPR RI itu juga sebagai bagian dari menjalankan dan mendorong prinsip demokrasi yang berkeadilan dan menjunjung tinggi prinsip `kehati-hatian` dalam bernegara.
Selain itu menurut dia sebagai bentuk niat untuk bersama-sama menjaga marwah lembaga MPR sebagai pengawal konstitusi.
Sebelumnya, Arwani dalam Rapat Gabungan MPR RI yang dihadiri seluruh Pimpinan MPR RI dan para Pimpinan Fraksi di MPR RI pada Rabu (21/3) menyampaikan protes perihal satu dari tiga tambahan pimpinan MPR RI yang dinilai belum selesai dan harus didiskusikan dengan para ahli.
Hal itu terkait Pasal 427A ayat (c) UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan kesatu, urutan ketiga, urutan keenam.
"Dalam pasal tersebut secara tegas menyebutkan berdasarkan perolehan suara. Kata suara sangat berbeda dengan kursi," katanya.
Kalau suara, kata dia, pasti berbeda, tapi kalau kursi di DPR RI bisa sama sehingga dalam UU MD3 disebut berdasarkan perolehan suara.
Dia menilai berdasarkan perolehan suara Pemilu 2014, PKB berada di urutan kelima, sedangkan di urutan kenam adalah PAN.
Fraksi PPP meminta pimpinan MPR RI mekukan kajian lebih dulu, misalnya meminta pandangan para pakar sebelum melakukan pelantikan terhadap pimpinan tambahan MPR RI dari yang memperoleh suara keenam.
Sementara itu, MPR akan menggelar Sidang Paripurna MPR dengan agenda penetapan dan Pengucapan sumpah Pimpinan MPR tambahan yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin 26 Maret dimulai pada pukul 13.00 WIB. (rr/ant)
Advertisement