F-PKB DPRD Banyuwangi Desak Segera Bentuk Desa Tanggap Covid-19
Fraksi PKB DPRD Banyuwangi mendesak seluruh desa di Banyuwangi untuk segera membentuk Desa Tanggap Covid-19. Pembentukan Desa Tanggap Covid-19 ini merupakan amanat Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Ketua Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni'mah, menyatakan pembentukan Desa Tanggap Covid-19 sangat mendesak untuk penanggulangan dan pencegahan serta penanganan lebih cepat terhadap pandemi Covid-19.
"Acuan pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan padat karya sudah jelas di situ tertera," jelas perempuan yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi ini.
Dia menegaskan, jika sudah terbentuk Desa Tanggap Covid-19, masyarakat terutama di tingkatan desa benar-benar bisa mendapatkan penanganan yang terbaik dan pencegahan yang terbaik. Tidak hanya itu, anggaran-anggaran di desa itu bisa secepatnya digeser untuk kepentingan penanganan Covid-19.
Dia menyebut, dalam surat edaran itu dijelaskan, desa bisa membentuk relawan desa tanggap Covid-19. Relawan ini bertugas memberikan edukasi pada masyarakat tentang langkah pencegahan Covid-19, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan cairan pencuci tangan di tempat umum seperti balai desa.
"Relawan Desa juga bisa melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 dengan cara memantau tamu, keluar masuk warga ke daerah lain dan pendataan warga yang baru datang dari rantau seperti pekerja migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar," tegasnya.
Surat edaran ini, menurutnya, juga bisa menjadi dasar perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan ke penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dana desa yang digunakan dengan pola PKTD melalui pengelolaan secara swakelola serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa.
"Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin pengangguran dan setengah pengangguran, serta anggota masyarakat marjinal lainnya. Untuk upah harus dibayarkan secara tunai tiap hari, tidak pakai besok," tegasnya.
Pelaksanaan kegiatan PKTD ini menurutnya, tetap harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Tetap ada sosial dsitancing sejauh minimal 2 meter dan menggunakan masker.
"Ini bisa langsung dilaksanakan karena sudah ada acuan. Surat edaran ini sudah sangat jelas bahwa untuk segera pada segenap kepala desa. Jadi ini dasar hukum sebagai payung hukumnya," tegasnya lagi.
Pada kesempatan yang sama politisi yang biasa disapa Ni'mah ini juga meminta kepada seluruh pengusaha khususnya toko-toko grosir dan supermarket untuk menyediakan hand sanitizer dan alat pelindung diri seperti masker pada pegawainya. Karena itu sangat penting untuk langkah pencegahan.
"Untuk orang tua yang berada di rumah semoga tetap semangat untuk mendidik dan menemani anak-anaknya di rumah. Bersama-sama kita berusaha dan berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir," ungkapnya.