Exco PSSI Sebut Panpel Bisa Hentikan Laga Saat Ada Gas Air Mata
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat, 20 Januari 2023.
Dalam sidang, Riyadh mengatakan, statuta PSSI 2021 telah disosialisasikan kepada sejumlah pihak. Bahkan, hal tersebut diberitahukan sebanyak dua kali, yakni melalui kongres dan workshop.
“Sebelum Liga 1 dilaksanakan (sudah) disosialisasikan, itu 2021. Intinya pernah dilakukan sosialisasi, semua wajib mematuhi,” kata Riyadh, di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Statuta tersebut, kata Riyadh, berisi mengenai regulasi keamanan dan keselamatan suporter. Menurutnya, semua pihak yang ada dalam stadion saat pertandingan wajib tunduk dengan statuta PSSI.
“Mulai klub, pemain, PSSI, pengurus, dan semua orang yang masuk ke stadion (tunduk statuta). Panpel juga bagian, artinya juga wajib karena berhubungan dengan kondisi darurat,” jelasnya.
Oleh karena itu, pelarangan pembawaan dan penggunaan gas air mata ke dalam stadion juga harus dihormati. Akan tetapi, pihak kepolisian membawa senjata tersebut saat pertandingan Arema FC VS Persebaya.
“Security officer orang yang bertanggung jawab sebagai pengendali pengamanan, untuk mengingatkan agar senjata tidak dibawa masuk petugas,” ucapnya.
Riyadh mengungkapkan, security officer juga bisa melaporkan terkait pembawaan gas air mata kepada Panpel. Sebab, mereka memiliki kewenangan lebih selama pertandingan berlangsung.
“Saat gas air mata masuk lapangan, Steward harus tahu, sebab aturanya enggak boleh. Mereka laporan ke security officer, dan ke Panpel, bisa berhenti (pertandingan) kalau ada itu tadi,” ujarnya.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI juga telah memberikan sanksi pihak Aremania dan Panpel pertandingan 1 Oktober 2023, dengan alasan tidak bisa mengendalikan situasi hingga timbulnya korban.