Evaluasi PPKM Mikro, Zona Kuning di Kota Malang Bertambah
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan stakeholder terkait.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan, evaluasi PPKM Mikro tersebut menyasar beberapa daerah di Jawa Timur termasuk Kota Malang. Hasilnya, selama penerapan PPKM Mikro dalam beberapa bulan ini terdapat tambahan zona kuning.
“Di Kota Malang ada penambahan zona kuning. Dari hijau menjadi kuning. Bukan karena penambahan kasus tapi karena aturan baru,” ujarnya pada Selasa 13 April 2021.
Aturan baru yang dimaksud Sutiaji yaitu perubahan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 menjadi Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku mulai 6 hingga 17 April 2021.
Dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan baru terkait zonasi penyebaran Covid-19 di suatu RT. Jika sebelumya ketentuan zonasi dihitung berdasarkan kasus perorangan, namun di peraturan baru zonasi dihitung berdasarkan kasus dalam satu rumah.
“Zona kuning nambah menjadi 19. Sisanya masih hijau. Bukan karena tambahan kasus, tapi dulu per-rt ada berapa itu masuk pada zona hijau. Tapi sekarang menjadi zona kuning,” katanya.
Data terakhir jumlah RT di Kota Malang yang masuk dalam zona kuning sebanyak 201 RT, dengan adanya ketentuan baru tersebut saat ini zona kuning sebanyak 220 RT. Sedangkan total RT di Kota Malang sejumlah 4.074 RT.
“Memang ada beberawa wilayah yang trennya naik sehingga terus dievaluasi. Alhamdulilah Kota Malang trennya masih stabil dan menurun,” ujarnya.