Evaluasi Parkir Non Tunai di Surabaya, Warga masih Pakai Uang
Pembayaran parkir non tunai atau Qris diterapkan di Kota Surabaya sudah memasuki hari ke-12. Aturan baru ini diterapkan mulai 1 Februari 2024. Hasil evaluasi Dishub Surabaya, penerapan di 36 ruas jalan tersebut rupanya masih menemukan kendala.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, sejauh ini dari hasil evaluasi Dishub masih banyak masyarakat yang membayar uang tunai.
"Evaluasi penerapan Qris akan tetap kami lakukan per minggu dan pendapatan sama dengan sebelum pemberlakuan Qris. Tetapi beberapa masyarakat masih belum siap akan pembayaran Qris," terang Jeane, Senin 12 Februari 2024.
Selain itu, pihaknya juga banyak menerima laporan terkait jukir nakal atau menarik tarif parkir lebih dari ketentuan, terlebih tidak memberikan karcis sebagai bukti pembayaran dan kontrol PAD.
"Namun semua sudah kami tindak lanjuti dan akan kami berikan pembinaan terhadap juru parkir yang melakukan pelanggaran," terang Jeane.
Ia lantas merinci kawasan yang masih ditemukan jukir nakal dari laporan masyarakat adalah titik parkir Jalan Tunjungan, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom.
Di sisi lain untuk memaksimalkan pembayaran non tunai kedepannya, Dishub Kota Surabaya akan semakin memperbanyak barcode Qris di beberapa lokasi.
Menurut Jeane, penerapan pembayaran non tunai ini memang tidak mudah. Masyarakat perlu beradaptasi dengan aturan yang baru. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk penambahan titik-titik parkir Qris pihaknya masih melalukan kajian dan evaluasi. Saat ini, pihaknya fokus melakukan implementasi pembayaran non tunai di dua lokasi, yakni Balai Kota dan Balai Pemuda.
"Untuk peningkatan kami sedang melalukan survei di titik-titik yang berpotensi menggunakan non tunai, seperti di dua kawasan Balkot (Balai Kota) dan Balpem (Balai Pemuda)," tandasnya.