Esensi Syariah (Aturan Publik-Politik), Menurut Ulama Pesantren
Selama ini muncul perdebatan soal jilbab bagi siswi di sekolah umum negeri. Jilbab diperbolehkan dipakai bagi siswi Muslim. Tapi, tidak ada paksaan bagi non-Muslim dan tak harus berjilbab.
Bagaimana pandangan dasar ulama terkait esensi syariah atau aturan publik dan polik dalam suatu negara? Berikut penjelasan singkat KH Husein Muhammad tentang esensi syariah.
Imam Abu al-Wafa Ibnu 'Aqil, seorang tokoh besar dalam Islam menyampaikan pandangan yang sangat menarik sekaligus sangat progresif tentang hubungan Agama dan Negara.
Ia mengatakan :
“السياسة ما كان فعلا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح، وأبعد عن الفساد، وإن لم يضعه الرسول صلى الله عليه وسلم ولا نزل به وحي”.
فاذا اردت بقولك “لا سياسة إلا ما وافق الشرع” اى ما لم تخالف ما نطق به الشرع فصحيح، وإذا أردت أنه لا سياسة إلا ما نطق به الشرع فغلط وتغليط للصحابة.
Kebijakan publik/politik adalah apa yang secara real dapat membawa masyarakat manusia kepada kebaikan/kemaslahatan dan menjauhkan/meniadakan kerusakan sosial, meskipun tidak ada aturan eksplisit dari Nabi maupun teks suci Tuhan".
Jika ada kebijakan publik/politik sesuai dan tidak bertentangan dengan agama, maka itu adalah benar. Tetapi jika ia harus persis sebagaimana diatur secara tekstual, maka itu bisa keliru dan berpotensi menyalahkan para sahabat.
Ibn Qayyim mengatakan : "Jika ditemukan aturan yang adil, maka itulah hukum Allah".
Pancasila diyakini bangsa Indonesia sebagai dasar-dasar dalam pengaturan hidup bersama dalam negara bangsa yang bukan hanya tidak bertentangan, melainkan sejalan/sesuai dengan misi dan visi Islam. Bahkan grand Syeikh al Azhar, menganggapnya sebagai esesnsi Islam.
Advertisement