Es Krim Mixue Belum Punya Sertifikat Halal masih Diproses
Produk es krim Mixue banyak diperbincangan masyarakat. Bahkan, es krim murah dan enak ini sempat tranding di Twitter. Namun, sayangnya gerai es krim yang didirikan oleh pengusaha Cina ini belum mengantongi sertifikat halal.
Dikutip dari akun Instagram @mixueindonesia, pihak manajemen membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum halal. "Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue yang dirilis pada 27 Juli 2022.
Meski belum halal, pihak Mixue menegaskan bahwa bahan baku yang dipakai dalam pembuatan es krim dan tehnya dari bahan halal. Tidak ada kandungan alkohol, rum atau babi di dalam produknya.
"Belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal," tegasnya.
Sertifikat Halal masih Diproses MUI
Mixue mengklaim sudah mengurus sertifikat halal kepada otoritas halal di China sejak 2021 awal, tetapi hingga kini prosesnya belum selesai. Pihak manajemen beralasan lamanya pengurusan halal lantaran 90 persen bahan bakunya diimpor dari China.
"Sehingga proses konsultasi sertifikat halal kami pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu," bunyi pengumuman Mixue.
Pandemi COVID-19 yang menyebabkan lockdown di berbagai negara pun dituding pihak Mixue sebagai alasan lambatnya pengurusan halal.
"Pandemi COVID-19 selama dua tahun ini cukup beruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok, menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan," imbuhnya.
Penjelasan MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh membenarkan bahwa es krim Mixue belum bersertifikat halal. MUI masih belum menetapkan kehalalan produk tersebut. Dikutip dari Republika.co.id, Komisi Fatwa MUI belum menetapkan kehalalan terhadap Mixue karena sedang dalam proses pemeriksaan dan auditing oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Jadi tahapannya, dia sekarang sedang dalam proses pemeriksaan di LPH, membutuhkan kelengkapan dokumen yang sekarang ditunggu LPH. Setelah selesai nanti akan dibawa ke MUI untuk ditetapkan kehalalannya," demikian penjelasan pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini, usai acara "Laporan Tahunan 2022: Peran MUI dalam Mendukung Kecepatan Sertifikasi Halal" di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022.
Advertisement