Erintuah Damanik dkk Ditahan di Rutan Kejagung, Lokasi Sidang Masih Tunggu Fatwa MA
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati mengkonfirmasi bahwa ibunda terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja diperiksa atas dugaan menyuap ketiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan telah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sedangkan tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah tiba di di Jakarta menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik Jampidsus Kejagung.
Meirizka Widjaja diperiksa jaksa penyidik atas didugaan menyuap untuk memuluskan perkara putranya atas kasus pembunuhan almarhummah Dini Sera Afrianti,29, tahun.
Mia menerangkan, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, ketiga hakim tersebut digelandang melalui jalur udara ke Jakarta, tentunya dengan pengawalan ketat dan waktu penerbangan yang berbeda-beda pula.
"Hari ini, tadi mulai jam 8 sampai jam 11 dengan penerbangan yang berbeda, tim penyidik dari Kejagung telah membawa pergi tiga hakim, dengan masing-masing tiga penerbangan, dan dikawal sesuai SOP dan pengawalan aparat keamanan dari TNI," ungkapnya di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa 5 November 2024.
Mia menuturkan, ketiga hakim tersebut dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung, setelah menerima surat pemanggilan untuk menjadi saksi dalam perkara yang menyangkut kasus dugaan suap antara pengacara LR (Lisa Rachmat) dan eks petinggi Mahkamah Agung, ZR (Zarof Ricar).
"Ketiga orang tersebut mendapat surat panggilan sebagai saksi dalam perkara ZR dan LR. Jadi, untuk itu harus dihadirkan di hadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagau saksi, sekarang yg ada di tahanan Kejati Jatim hanya ibu dari Ronald Tannur (Meirizka Widjaja)," paparnya.
Seiring pemanggilan mereka bertiga ke Jakarta, ketiga hakim juga telah dipindahkan menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta. Sebelumnya, ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Untuk proses persidangan terhadap ketiga hakim tersebut, Mia menyatakan, pihaknya masih menunggu instruksi atau perintah lebih lanjut dari pimpinannya. Apakah persidangan akan dilakukan di Surabaya atau di Jakarta.
"Kemungkinan besar tidak (ditahan kembali di Surabaya), nanti menunggu keputusan dari permohonan kami untuk proses sidangnya, 'kan proses sidang ini sesuai locus (tempat terjadinya tindak pidana) dan dimana jumlah saksi yang ada, tapi kalau ada pertimbangan lain, yakni fatwa dari MA mengalihkan di Kota Surabaya, nanti kami menunggu petunjuk dari pimpinan, akan kami tindaklanjuti. Kejati Jatim ini sifatnya hanya memfasilitasi keperluan dari penyidik," jelasnya.
Mengenai proses peradilan terhadap ketiga hakim tersebut pula, Mia menerangkan berkas perkara ketiganya belum lengkap sepenuhnya karena masih dalam proses penyidikan tim penyidik Jampidsus Kejagung.
"Belum, masih proses, ini kan masih baru tahapan penyidikan, dan kami memang berhitung dengan masa penahanan. Pasti teman-teman akan menyatakan sebelum habis masa tahanan," pungkasnya.