Erick Tohir Sayangkan Judicial Review UU Cipta Kerja
Menteri Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), Erick Tohir sebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja bersifat positif. Oleh karena itu, ia menyayangkan apabila hal tersebut harus direview lagi.
Hal tersebut diungkapkan Erick saat menghadiri acara penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB), kepada pelaku unit Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Graha Sepuluh Nopember ITS, Rabu, 22 Desember 2021.
Dalam acara tersebut, Erick turut didampingi oleh Menteri Investasi-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMPM), Bahlil Lahadalia, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki.
“Yang disampaikan Pak Bahlil benar sekali, bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini adalah Undang-undang yang sangat amat positif,” kata Erick, di Graha Sepuluh Nopember ITS.
Sebab, menurut Erick, ada dua hal yang sangat penting diusung di dalam UU Cipta Kerja. Yakni, mulai dari pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta berpihak pada UKM.
“Di mana di Undang-undang Cipta Kerja ini ada dua hal yang sangat penting, satu pembukaan lapangan kerja dan juga keberpihakan kepada UMKM,” jelasnya.
Oleh karena itu, Erick sangat menyayangkan apabila UU Cipta Kerja mengalami judicial review, seperti yang saat ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, UU tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
“Jadi sangat sayang kalau Undang-undang cipta kerja yang sudah diluncurkan Bapak Presiden mendapat dukungan banyak pihak, harus direview lagi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kamis siang, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang mengejutkan. Yaitu UU 11/2020 Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan UU Omnibus Law inkonstitusional. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja.
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman.