Erick Thohir: Ahok Komisaris Pertamina harus Mundur dari PDIP
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok akan menggantikan Tanri Abeng.
"Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama di Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat 22 November 2019, dikutip dari Antaranews.
Nama Ahok belakangan santer dikabarkan menjadi petinggi di BUMN migas tersebut. Ahok juga sempat datang ke Kementerian BUMN dan bertemu langsung dengan Erick Thohir. Ahok akan dibantu Wakil Menteri budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris.
Erick Thohir menambahkan, dengan penunjukkan tersebut, maka Ahok harus mundur dari PDIP meski ia bukanlah pengurus partai.
"Pasti. Semua komisaris di BUMN apalagi direksi itu harus mundur dari partai," tegasnya.
Ahok diketahui tidak mendapat sambutan positif dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Presiden FSPPB Arie Gumilar bahkan terang-terangan menyatakan penolakannya dalam video orasinya yang viral di media sosial.
Namun seiring penolakan itu, Arie Gumilar dihubungkan dengan Aksi 212 dan Reuni 212. Bahkan, ada netizen yang mengaitkan Arie Gumilar dengan pemandu karaoke di Cilacap, Jawa Barat bernama Poppy dan Sandra.
Ahok sendiri telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Dalam regulasi tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi BUMN, seperti persyaratan formal, persyaratan materiel, dan persyaratan lain.
Untuk persyaratan formal, dalam Bab II poin A menyebutkan, direksi perseroan adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali dalam waktu lima tahun sebelumnya pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris, serta dewan pengawas yang dinyatakan bersalah dan menyebabkan BUMN atau perusahaan pailit, dan tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN atau perusahaan.
Advertisement