Eri Tak Keberatan PNS Part Time, Asal Tidak Ada PHK Masal
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi berjanji tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Surabaya saat penghapusan tenaga honorer dihapus pada 28 Oktober 2023 mendatang.
Eri Cahyadi berkomitmen sesuai dengan pemerintah pusat, tidak ada PHK masal ketika penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, per 28 Oktober mendatang.
"Insya Allah tidak akan dihapus (tenaga honorer di Kota Surabaya) dan lain-lain," kata Eri.
Mengenai kebijakan apa yang akan menggantikan mekanisme tenaga honorer, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Termasuk, mengenai wacana PNS part time atau paruh waktu.
Eri mengaku, pihaknya akan mengikuti instruksi pemerintah pusat, jika benar wacana PNS part time akan diterapkan nantinya. "Kita tegak lurus yang penting Surabaya tenaga kontraknya tidak dikurangi," tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini DPR RI tengah mengodok kebijakan mengenai PPPK paruh waktu yang telah dimasukkan dalam rancangan Undang-undang yang mengubah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adanya kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi tiga kategori, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu atau part time.
Tujuan adanya kebijakan ini tak lain untuk membantu mempertahankan tenaga honorer di pemerintahan daerah dan pusat yang akan terkena imbas kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November mendatang.
Advertisement