Eri Ringankan Sewa GBT, Kadispora: Itu Wewenang Wali Kota
Ribut-ribut soal tarif sewa Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang direncanakan naik drastis, Kepala Badan Perencanaan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi pun melontarkan pernyataan yang "menenangkan". Eri mengklaim akan ada jalur khusus untuk Persebaya sehingga tak harus membayar mahal.
“Kalau untuk tim dari Surabaya sendiri, dalam hal ini Persebaya, Insya Allah pasti ada perbedaan ongkos sewa. Karena Persebaya membawa nama besar Surabaya sekaligus kita juga punya ikatan kerjasama dengan Persebaya terkait pembinaan pemain muda,”ujar Eri seperti dikutip dari keterangan pers yang dikeluarkan oleh humas Pemerintah Kota Surabaya pada Minggu, 7 Juli kemarin.
Dalam keterangan pers tersebut, Eri bahkan berujar jika Raperda itu nantinya disahkan menjadi Perda, maka aturan itu bisa 'dibengkokkan" sesuai kebutuhan.
“Tidak akan diperlakukan secara kaku atau saklek seperti itu,”kata dia.
Dalam keterangan pers itu, Eri juga menjanjikan keringanan tak hanya berlaku untuk Persebaya saja, melainkan seluruh pihak atau klub yang membawa nama baik Surabaya.
"Harga pemanfaatan GBT pasti sama. Namun, yang membedakan adalah adanya klausul yang berbeda untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Dengan mengajukan permohonan yang akan diterbitkan rekomendasi dari wali kota atau kepala dinas,” kata Eri.
Atas pernyataan Eri tersebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Kota Surabaya, selaku penanggungjawab pengelola Stadion GBT pun membantah. Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Afghani Wardhana menyebut, yang bisa melakukan diskresi terhadap Peraturan Daerah terkait retribusi adalah Kepala Daerah.
"Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang bisa membuat harga khusus adalah Kepala Daerah bukanlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Afghani.
Bagi Afghani, seyogyanya, Kepala Dinas atau OPD harus melaksanakan aturan daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD.
"Kalau Dispora ya melaksanakan kewajiban sesuai aturan daerah yang berlaku kepada kami. Kalau mau minta apa-apa langsung ke Wali Kota, kan biasanya," katanya.
Ribut rencana kenaikan retribusi Stadion GBT ini menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, dalam Raperda yang saat ini tengah digodok, Pemerintah Kota Surabaya merencanakan menaikkan tarif sewa Stadion GBT menjadi Rp444,6 juta. Harga sebesar ini untuk sewa selama satu hari. Sedangkan untuk per jam, sewa dibanderol dengan harga Rp22 juta.
Kenaikan ini dianggap terlalu 'wow'. Pasalnya dalam Perda sebelumnya yang mengatur retribusi penggunaan Stadion GBT, Pemkot hanya membanderol seharga Rp70 juta untuk penyelenggaraan pertandingan Internasional.
Sedangkan untuk pertandingan persahabatan nasional mencapai Rp 20 juta. Sedangkan kompetisi liga teratas Rp 30 juta, kompetisi liga kedua Rp 25 juta, dan latihan Rp 1,5 juta.
Advertisement