Eri Minta Polres Ungkap Kasus Satpol Jual Barang Sitaan
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan Inspektorat Kota Surabaya mengusut kasus penjualan barang sitaan oleh oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
Saat ini, Eri mengatakan, kasus ini dalam penyelidikan aparat kepolisian dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kota Surabaya. Ia menilai, tindakan yang dilakukan oknum tersebut menyalahi aturan. Sehingga, harus ada sanksi tegas yang diberikan.
"Ini melanggar akidah agama sehingga proses itu berjalan. Selain proses pidana juga proses inspektorat terkait dengan kepegawaian, kedisiplinan juga sudah berjalan," ujar Eri.
Karena itu, Eri meminta kepada Polrestabes Surabaya dan APIP agar mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya jajaran Pemkot Surabaya menjadi panutan dari masyarakat kota pahlawan.
"Kalau kita sudah menjadi contoh yang tidak bagus, bagaimana masyarakat kita ini bisa menjadi baik kalau pemerintahnya bagian dari pemerintah, oknum ini memberikan contoh yang tidak baik," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Surabaya itu.
Menurutnya, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang diduga melakukan perbuatan tercela itu harusnya membantu menyukseskan program pemerintah bukan malah sebaliknya.
"Dan seharusnya berkorban untuk kepentingan umat malah untuk kepentingan diri sendiri. Sehingga pemeriksaan ini terus berjalan baik melalui inspektorat maupun pidananya di polrestabes, Sehingga ini memberi pelajaran," pungkas Eri.
Ia pun menegaskan, apabila terbukti maka oknum tersebut langsung dipecat dari pegawai negeri. Sebelumnya, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Ada berbagai jenis barang yang diduga dijual dari gudang penyimpanan Pemkot Surabaya, di antaranya potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, dan rombong.
Advertisement