Eri Minta Pengurus RT/RW dan LPMK Mundur Bila Daftar Caleg
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, seluruh RT, RW, ataupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di wilayahnya, dilarang menjadi calon legislatif (caleg) Pemilu 2024. Terlebih jika mereka masih mendapatkan insentif dari APBD Kota Surabaya.
"Kalau ada RT, RW, LPMK di Surabaya yang masih dapat anggaran dari APBD, berupa insentif tidak boleh jadi caleg," kata Eri dalam acara peresmian Balai RW Gubeng, Rabu, 20 September 2023.
Bila memang ada RT, RW atau petugas LPMK ingin menjadi caleg harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya, paling lambat 3 Oktober 2023 mendatang.
Eri mengatakan, jika sampai tanggal tersebut belum mengundurkan diri tapi sudah mendaftar sebagai caleg, maka sanksi berat akan dijatuhkan.
"Maksimal 3 Oktober akan diumumkan Bawaslu, kalau ternyata belum mundur maka akan ada sanksi. Pertama akan dilepas dari jabatannya yang sekarang. Sanksi lebih berat nanti bisa dijatuhkan," terangnya.
Menurut laporan yang diterimanya, ada 5 pekerja outsorching di linkungan Pemkot Surabaya dan 4 orang pengurus RT/RW dan LPMK yang mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Yang 4 RT/RW dan LPMK sudah mundur, kita tunggu yang 5 lainnya. Pilihan mau mundur dari caleg atau pekerjaannya, kalau sampai 3 Oktober tidak mundur akan ada sanksi," tandasnya.
Advertisement