Eri, Minta Camat dan Lurah Tegas Jaga Aset Tanah di Wilayahnya
Lurah dan Camat di Surabaya diminta tegas terhadap keberadaan aset tanah milik pemerintah yang berada di lingkungannya masing-masing. Terutama bagi aset yang dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemkot Surabaya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Walikota Eri Cahyadi saat memberikan arahan kepada lurah, camat serta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya pada Senin, 3 Juli 2023 di Graha Sawunggaling lantai 6.
Menurut Eri, ia masih kerap mendapatkan laporan bahwa ada aset tanah yang dikelola pihak lain tanpa ada ikatan hukum.
"Jadi camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada orang membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ternyata itu ada rencana pembongkaran dan pembangunan, ya diomongin," kata Eri Cahyadi.
Eri menjelaskan bahwa seluruh tanah aset milik pemerintah, sekarang ini dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.
"Kalau tiba-tiba tanah aset sudah dibongkar, lalu dibangun lagi, camat dan lurah ya harus datangi," tegasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, tidak ada yang namanya beking dalam pengelolaan tanah aset milik pemerintah. Jika pun itu ada, ia dengan tegas meminta jajarannya untuk berani melaporkan siapa pun yang membekingi tanah aset tersebut.
"Tidak ada beking di sini. Tapi kalau misal memang ada bekingnya, ya laporkan sekalian. Kalau itu sudah tanah aset, maka kembalikan kepada negara," jelasnya.
Eri mengungkapkan, masih banyak tanah aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan atau dikelola sepihak. Mulai untuk usaha perorangan hingga seperti jasa cuci motor dan mobil.
"Banyak tanah aset yang belum diambil. Ada yang dibuat jualan, ada yang dibuat usaha cuci mobil. Itu tidak ada ikatan hukumnya," ujarnya.
Karenanya, Eri meminta dinas terkait untuk mendata seluruh tanah aset milik Pemkot Surabaya tersebut. Khususnya terhadap tanah aset yang selama ini digunakan sepihak tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemkot.
"Saya minta didata semua aset yang di atasnya itu ditempati orang yang tidak ada ikatan hukumnya," jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Dalam kesempatan itu, Eri juga mengingatkan kepada lurah dan camat agar berpikir ulang ketika akan menyewakan tanah aset. Terutama ketika tanah aset itu akan digunakan pihak ketiga untuk membangun pasar.
"Karena kemarin ada pasar tumpah di depannya ada aset pemkot itu kerja sama dibangun pasar, tapi pasar tumpah diminta untuk masuk bayar. Ya mending pemerintah kota kerja sama dengan investor bangun pasar dan pedagang di pasar tumpah itu dimasukkan ke sana," paparnya.
Menurutnya, hal ini penting untuk ditegakkan untuk menyejahterakan masyarakat. Baginya, kehadiran pemerintah bukan untuk kepentingan golongan atau orang-orang tertentu.