Eri Imbau Warga Surabaya Tak Nyalakan Petasan Saat Lebaran
Walikota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.
SE bernomor 100.3.4.3/6835/436.8.6/2024 itu ditandatangani langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal 4 April 2024. Selain mengimbau tidak menjual dan menyalakan petasan dalam SE tersebut juga diataur banyak hal mulai keamanan rumah saat ditinggal mudik dan mengantisipasi adanya pengemis musiman.
Eri Cahyadi juga mengimbau untuk takmir masjid atau musala atau warga untuk pembagian zakat maal, agar memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.
Pelaksanaan kegiatan takbir di masjid atau musala di wilayah masing-masing, diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Mengenai keamanan rumah warga selama libur Lebaran, dalam SE tersebut juga dijelaskan untuk mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pihaknya juga menginformasikan agar RT/RW menghimbau kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga.
Selain itu, diminta juga untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan adanya penduduk baru atau Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT / RW atau tetangga terdekat apabila akan berpergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M,” katanya.
Pada poin ketujuh dalam SE tersebut, para camat dan lurah diminta untuk mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat Malam Takbir atau Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 H/ 2024 M. "Harus ada Koordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing,” tandasnya.
Advertisement