Eri Cahyadi Disemprit Bawaslu, Pemkot No Comment
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak banyak suara menanggapi sempritan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi. Dia santer diberitakan akan maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2020.
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya, Mia Santi Dewi enggan berkomentar terkait pemanggilan anak buah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu oleh Bawaslu.
"Waduh kalau itu ke inspektorat aja," ungkap Mia kepada Ngopibareng.id, Kamis 13 Februari 2020.
Sementara itu, Eri Cahyadi belum berhasil dihubungi hingga berita ini diturunkan. Karena nomor nomor yang digunakannya dalam keadaan mati.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap Eri Cahyadi. Tim pengawas menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Eri yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang santer dikabarkan maju dalam pencalonan Wali Kota Surabaya.
Dalam surat tertanggal 12 Februari 2020 itu, Bawaslu secara resmi memanggil Eri Cahyadi untuk memberikan keterangannya kepada tim investigasi pada Senin 17 Februari mendatang di Kantor Bawaslu Kota Surabaya.
Pelanggarannya seperti apa? Ada dugaan keterlibatan Eri Cahyadi dalam deklarasi yang dilakukan beberapa hari lalu oleh warga di kawasan Sawahan, yang menyatakan dukungannya kepada Eri Cahyadi.
“Ya kan ada deklarasi warga, itu Pak Eri terlibat dalam deklarasi apa tidak. Kalau iya, itu kan melanggar kode etik ASN (aparatur sipil negara),” Agil kepada Ngopibareng.id, Kamis 13 Februari 2020.
Karena itu, dia berharap, agar Eri dapat kooperatif memenuhi panggilan Bawaslu Kota Surabaya untuk memberikan keterangan.
“Kita belum tahu, makanya kita minta keterangan yang bersangkutan, keterangan beliau itu sangat kami butuhkan. Kira-kira bagaimana ceritanya kok bisa ada (deklarasi),” terangnya.
Advertisement