Eri Diperiksa Bawaslu, DPRD Minta Inspektorat Periksa Fikser
Pemanggilan Eri Cahyadi ke Bawaslu pada Selasa 18 Februari 2020 berbuntut panjang. Kedatangan Eri bersama Kepala Dinas Kominfo Muhammad Fikser dan juga Kabag Hukum Ira Tursilowati, mengundang pertanyaan dari DPRD Kota Surabaya. Mereka pun meminta agar Inspektorat Pemkot Surabaya turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Fikser dan Ira.
“Mereka ini ASN, ngapain ikut-ikut masalah politiknya Eri. Mereka hadir ini mendampingi atas nama pemkot atau atas nama pribadi karena sahabat?” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba, Jumat 21 Februari 2020 di DPRD Kota Surabaya.
Pertanyaan itu dilontarkan Biba, pada hearing bersama inspektorat pada Rabu, 19 Februari 2020. Menurutnya, tindakan Ira dan Fikser melanggar amanah Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Walikota Surabaya nomor 47 tahun 2018 Bab IV tentang Larangan ASN Ikut Kegiatan Politik Praktis.
Padahal sudah jelas dan gamblang ditegaskan, bahwa kedua orang tersebut karena berstatus ASN, maka harus menjaga netralitas untuk mendukung dalam kegiatan politik presiden maupun pilkada.
Maka dari itu, Biba berharap inspektorat bisa memanggil Fikser dan Ira untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Biba berharap inspektorat bisa mengetahui tujuan dua ASN itu datang mendampingi Eri. Biba juga meminta agar inspektorat tak segan menjatuhkan sanksi jika memang dua orang itu melanggar aturan.
“Apa tujuan mereka, apa kapasitas mereka, dan lainnya. Kalau memang melanggar, jangan segan untuk beri sanksi,” katanya.
Biba mengatakan, untuk lebih lanjut, Komisi A DPRD kota Surabaya akan kembali memanggil inspektorat minggu depan, untuk menanyakan hasil penyelidikan dan inspeksi terhadap Ira dan Fikser. Sehingga, masyarakat tak lagi bertanya kepentingan mereka berdua dalam mendampingi Eri.
“Nanti kami akan hearing lagi dengan inspektorat. Kalau perlu kami panggil Eri, Fikser, dan Ira juga biar menjelaskan fungsi dan tugas mereka itu apa sebetulnya,” pungkasnya.