Resmi Efisiensi! Pemkot Surabaya Kurangi 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) hingga camat di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
SE tersebut adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD TA 2025. Efisiensi itu juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.
Eri menjelaskan bahwa SE tersebut menerangkan bahwa setiap Kepala PD dan camat wajib melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. “Ada 10 poin yang dilakukan efisiensi,” ucap Eri dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2025.
Eri juga meminta Kepala PD untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD). "Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen," tambah Eri dalam poin keempat.
Pihaknya juga meminta Kepala PD untuk membatasi jumlah tim dan besaran honorarium. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
"Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur," tambah Wali Kota Eri dalam poin keenam.
Selanjutnya, Kepala PD diminta untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung. Baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga.
Advertisement