Eri Cahyadi Larang Takbiran di Jalan Raya Pakai Pickup dan Truk
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi melarang takbir keliling malam hari menjelang Idul Fitri 1444 Hijrah. Hal ini tertuang dalam SE Walikota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri dan libur panjang.
Eri Cahyadi menegaskan, takbiran keliling di jalan raya dengan menggunakan motor, mobil pickup, atau truk itu yang dilarang.
"Kalau di kampung keliling kampung ya boleh, tapi kalau pakai mobil muter-muter di jalan itu yang dilarang. Dihimbau untuk takbir di masjid wilayah masing-masing," papar Eri Selasa, Selasa 18 April 2023.
Bila ditemukan ada pelanggaran maka petugas keamanan yang patroli akan memulangkan warga yang nekat takbiran di jalan raya tersebut. Menurut pejabat 45 tahun tersebut, aturan ini dilakukan untuk mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.
Guna mengantisipasi adanya takbir keliling, pihaknya pun akan menyiagakan petugas polisi di setiap ruas jalan di Surabaya. "Nanti jalan-jalan akan ditutup saat malam hari raya dan ada petugas yang berjaga. Kalau ditemukan ya dipulangkan," terang Eri Cahyadi.
Selain takbir keliling, petasan juga tidak boleh dinyalakan. Eri Cahyadi minta warga menyambut Idul Fitri dengan ibadah yang khusyuk tanpa seremonial membahayakan.
"Kalau petasan dari dulu memang tidak boleh, tapi saya sampaikan itu kembali ke pribadi masing-masing. Orang Muslim itu dari hatinya, kalau dia menjalankan hal buruk, bukan Muslim sejati,” pungkasnya.
Advertisement