Eri Cahyadi Larang Diskotek hingga Spa Beroperasi pada Ramadan, Bioskop Buka Sore Hari
Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Salah satu aturan yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah mengatur mengenai operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Pada SE tersebut, Eri meminta kepada segenap pengusaha RHU untuk menutup sementara masing-masing tempat usaha mereka selama bulan suci Ramadan hingga malam takbiran atau H-1 lebaran.
"Kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri, seperti diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha," ucap Eri dalam surat edaran tersebut, Senin 17 Februari 2025.
Eri menegaskan bahwa aturan tersebut juga berlaku bagi RHU yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran. Karena sejumlah hotel dan restoran di Surabaya memiliki fasilitas tersebut.
"Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," lanjutnya.
Selain tempat hiburan serta spa, Eri juga mengimbau bahwa rumah billiar atau bola sodok dilarang beroperasi selama bulan Ramadan hingga malam takbiran lebaran. Namun, ada pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan sebagai latihan olahraga.
"Hal itu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya," terang Eri.
Selanjutnya, jam operasional bioskop juga dibatasi pada bulan suci Ramadan nanti. Eri mengimbau bahwa bioskop baru diperbolehkan untuk memutar film pada waktu sore hari, tepatnya pada masa berbuka puasa hingga tarawih.
"Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya/Tarawih)," pungkasnya.
Advertisement